Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

[Mengenal] Standar Internasional Perlindungan Anak

14 Juni 2015   19:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:03 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Lalu, kapan kita melakukan perubahan!?

"Kemarin," telah ada penandatanganan Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Anak, oke lah, tapi jangan behenti di situ; perlu membangun suatu gaya hidup baru di masyarakat, yaitu Gaya Hidup Perlindungan Terhadap Anak.

Nah ..... mari kita memulainya

 

Opa Jappy / dari Seputaran Hutan Universitas Indonesia, Jakarta 

 

 

Keluarga Muda | Doc Selo Christian Pellokila 

SUPLEMEN

Simak Tulisan saya pada 1 Desember 2011

Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum].

Pada umumnya, masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan suami-isteri. Mereka merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun