Â
Pada tahun 2011 mei anak smp kelas 3 dituduh mencuri sandal di sulawesi tengah , anak tersebut dituduh mencuri sandal seharga 30 ribu milik salah satu anggota polisi ,aal dan keluarganya mendatangi kos tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan tetapi anggota polisi tersebut mengajukan syarat harus dibelikan sandal eiger 3 .
harus waktu itu dibelikan tetapi keluarganya tidak sangup karena pada saat itu sudah malam tidak ada toko yang masih buka , anggota polisi tersebut lalu ingin tetap diselesaikan dengan jalur hukum ,saat dipengadilan aal menerangkan bahwa kejadian kalau dia tidak mengambil sandal tersebut. dia sedang berada di jalan jauh dari kediaman salah satu anggota polisi yang bernama ahmad husni .
Pak ahmad tidak terima oleh pengakuan aal tidak mengakui kalau dia mengambil sandal tersebut  lalu kemudian dia dipukuli dan dianiaya , setelah dipengadilan  all kemudian mendapat hukuman lima tahun penjara dengan diadili drngan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam penjara 5 tahun , pasal tersebut yang berbunyi : barang siapa yg mengambil barang orang lain dimaksud untuk dimiliki diancam  paling lama lima tahun atau pidana dana paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapula faktor penyebab anggota polisi melaporkan aal Anggota polisi tersebut tidak terima pengakuan aal kalau dia tidak mencuri sandalnya, anggota polisi tersebut sudah beberapa kali kehilangan sandalnya.
Dampak aal dipenjara selama 5 tahun.
Solusinya seharusnya masalah seperti itu bisa dibicarakan dengan kekeluargaan atau jalan damai , anggota polisi tersebut sebaiknya tidak menganiaya dan memukuli anak tersebut seperti yang dibilang polisi mengayomi tapi kenyataanya tidak.