Mohon tunggu...
One Village One CEO
One Village One CEO Mohon Tunggu... Editor - Direktorat Pengembangan Masyarakat Agromaritim

Program Inovasi Pengembangan Bisnis Perdesaan Berbasis pada Produk Unggulan Desa (Prukades) yang Berorientasi Ekspor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keikutsertaan Tim OVOC IPB, Fasilitasi Sertifikasi Halal di Desa Semedo dan Desa Petahunan

7 Oktober 2022   23:12 Diperbarui: 7 Oktober 2022   23:10 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keikutsertaan Tim OVOC IPB, Fasilitasi Sertifikasi Halal di Desa Semedo dan Desa Petahunan

Jum'at, 23 September 2022 mahasiswa IPB University yang mengikuti kegiatan One Village One Ceo (OVOC) di Desa Semedo, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Pendampingan Penerbitan Sertifikat Halal Untuk UMKM Desa Semedo,Desa Petahunan dan Peluang Usaha Bersama BUMDes yang diadakan di Balai Desa Semedo kegiatan ini bertujuan untuk mendaftarkan produk yang diproduksi oleh UMKM dan warga di Desa Semedo dan Petahunan agar mendapatkan sertifikat halal secara gratis dimana narasumbernya meruapakan perwakilan dari kementrian agama Kabupaten Banyumas, kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha UMKM di desa Semedo dan juga Petahunan yang masing-masing sudah memiliki produk usaha seperti usaha makanan dan juga pewangi baju.

Pemberian sertifikat halal pada produk berguna untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk tersebut sehingga orang-orang tidak khawatir dalam menggunakan ataupun mengkonsumsi karena sudah jelas ada sertifikat halal nya, kegiatan ini dibuka oleh salah satu pengusaha asal Desa Semedo sendiri yaitu Pak Akhmad Sobirin yang memperkenalkan produk baru sekaligus launching dari hasil kerjasama dengan salah satu perusahaan di daerah Jawa Barat yaitu detergen cair dengan merek "Megawangi" yang nantinya akan dikelola oleh BUMDes Semedo, setelah perkenalan produk baru BUMDes dilanjutkan dengan penjelasan tata cara mendaftarkan sertifikat halal untuk suatu produk.

 Dalam penjelasannya, untuk memperoleh sertifikat halal maka langkah-langkah yang diambil dimulai dengan mengetahui informasi kegunaan dan pentingnya pembuatan sertifikasi halal bagi suatu produk, mengetahui cara-cara dan tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal yang mana salah satunya pelaku UMKM harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB dapat diperoleh melalui pendaftaran pada website yang telah disediakan. Selain itu, kelengkapan berkas administrasi diperlukan guna pendaftaran sertifikat halal tersebut seperti KTP pemilik usaha dan juga penanggung jawab dari usaha. Hingga akhirnya, akan diberikan formulir yang harus di isi oleh masing-masing peserta yang mengikuti pembuatan sertifikat halal tersebut yang kemudian akan dikumpulkan dan di proses secara langsung di kementrian agama Kabupaten Banyumas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun