Mohon tunggu...
Rokhman
Rokhman Mohon Tunggu... Guru - Menulis, menulis, dan menulis

Guru SD di Negeri Atas Awan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna "Suket" bagi Honorer

2 Maret 2018   21:09 Diperbarui: 2 Maret 2018   21:35 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagi buta belasan orang berseragam keki sudah menunggu angkutan umum di pertigaan Wanayasa. Mereka menunggu armada yang akan mengantarnya ke kota Banjarnegara. Pagi itu, Senin (26/2) sedikitnya 926 orang tenaga honorer K2 diundang ke Pendapa Dipayudha untuk menerima surat keterangan sebagai tenaga honorer dari Pemerintah Kabupeten Banjarnegara.

Perjalanan Wanayasa -- Banjarnegara yang biasanya ditempuh kurang dari satu jam kini sudah tak bisa lagi. Beberapa titik longsor sepanjang jalan provinsi itu menambah lama waktu tempuh, ketika seseorang mau ke kota. Bahkan, longsor di Desa Paweden menyebabkan penumpang dari dan ke arah Banjarnegara harus berjalan kaki untuk berpindah angkutan. Maka, tak heran pagi itu para tenaga honorer berangkat mruput agar tidak terlambat sampai pendapa kabupaten.

Menurut Kepala BKD Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo seperti dilansir satelitpos.com pemberian surat keterangan tersebut sebagai kelengkapan administrasi tenaga honorer resmi K2. Pemberian surat tersebut merupakan kebijakan Pemkab Banjarnegara dalam rangka peningkatan SDM, terutama bidang pendidikan.

Sementara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap dengan diterimanya surat keterangan tersebut semangat dan kinerja para honorer K2 semakin meningkat. Para honorer diminta lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, baik dalam mengabdikan diri kepada daerah maupun dalam melayani masyarakat.

Lantas, apa makna surat keterangan itu bagi tenaga honorer?

Surat keterangan adalah surat yang isinya menerangkan seseorang atau suatu hal. Surat keterangan termasuk salah satu jenis surat yang paling banyak dibuat karena isi surat keterangan umumnya menyangkut aktivitas manusia. Surat keterangan hanya dikeluarkan oleh organisasi sehingga surat keterangan selalu bersifat resmi. Jadi, tidak ada istilah surat keterangan pribadi atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh perseorangan. Bila perseorangan akan memberi keterangan tertulis dalam bentuk surat, surat itu disebut surat pernyataan.

Surat keterangan berbeda dengan surat keputusan. Agar tidak rancu dalam tulisan ini surat keterangan kita tulis SK dan Surat keterangan kita tulis suket. Surat keputusan (SK) adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.

Surat keputusan memiliki 2 bagian pokok, yaitu; 1. konsideran yang berisi landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti menimbang, mengingat, membaca, mendengar, atau memperhatikan, dan 2 diktum keputusan yang memuat isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata memutuskan dan menetapkan.

Penulisan surat keputusan biasanya dibuka dengan ungkapan seperti menimbang, mengingat, dan seterusnya. Di bagian tengah menyampaikan keputusan yang dibuat, dan pada bagian penutup penegasan pelaksanaan atau antisipasi apabila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat. Surat keputusan biasanya juga disertai tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.

Terkait dengan pemberian surat keterangan (suket) kepada honorer bisa dimaknai sebagai berikut; (1) sebagai kelengkapan administrasi sekaligus pengakuan dari pemerintah daerah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai tenaga honorer yang tercatat secara resmi di Lingkungan Instansi Pemerintah, (2) menegaskan dan memperkuat surat keterangan sebelumnya yang dikeluarkan sekolah, dan (3) bukan jaminan untuk diangkat sebagai CPNS.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa dengan diterimanya suket ini status mereka tidak berubah yaitu sebagai honorer sekolah yang sumber honorariumnya dari Non APBN / Non APBD. Akan berbeda jika yang diterima adalah SK maka statusnya akan mengalami perubahan. Misalnya dari honorer sekolah menjadi honorer daerah, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak atau lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun