Mohon tunggu...
oktaviasyifa
oktaviasyifa Mohon Tunggu... MAHASISWA

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern

18 September 2025   17:35 Diperbarui: 18 September 2025   17:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menganalisis Artikel
Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern


Disusun Oleh Kelompok 3:
Oktavia syifa Rahmawati 232121139
Dzafitri fadhli robbi 232121141
Sintia devi astuti dwi cahyani 232121149


Sistem Peradilan di Indonesia
Indonesia menganut sistem peradilan terpadu (integrated justice system) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 24 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem ini terdiri dari empat lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan masing-masing, tetapi tetap berada dalam satu kesatuan.

Peradilan Umum, kedudukan: Lingkungan peradilan bagi rakyat secara umum, wewenang: Mengadili perkara pidana (misalnya pencurian, pembunuhan, korupsi meskipun korupsi juga ditangani pengadilan khusus Tipikor) dan perkara perdata (misalnya sengketa hutang piutang, wanprestasi, ganti rugi), Struktur: Pengadilan Negeri (PN) → tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) → tingkat banding. Kasasi & Peninjauan Kembali → di Mahkamah Agung, contoh kasus: perceraian bagi non-Muslim, sengketa tanah antar individu, kasus tindak pidana umum.

Peradilan Agama, kedudukan: Khusus bagi umat Islam, wewenang: Perkara keluarga: perkawinan, perceraian, rujuk, waris. Harta keagamaan: wakaf, hibah, zakat, infaq, sedekah. Perkara ekonomi syariah: sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, dll, Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 1989 (jo. UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 50 Tahun 2009), struktur: Pengadilan Agama (PA) di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di tingkat provinsi. Kasasi/PK di Mahkamah Agung, contoh kasus: gugatan cerai, pembagian warisan, sengketa deposito syariah.

Peradilan Militer, kedudukan: Khusus bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Wewenang: Mengadili tindak pidana militer atau pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI. Dasar hukum: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, struktur: Pengadilan Militer (tingkat pertama). Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama. Kasasi/PK di Mahkamah Agung, contoh kasus: desersi (kabur dari dinas), penyalahgunaan senjata, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kedudukan: Menangani sengketa antara warga/organisasi dengan pemerintah, wewenang: Mengadili sengketa tata usaha negara akibat diterbitkannya keputusan administrasi pemerintahan (beschikking) yang dianggap merugikan warga. Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1986 (jo. UU No. 9 Tahun 2004, UU No. 51 Tahun 2009), struktur: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) → tingkat pertama. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) → tingkat banding. Kasasi/PK → di Mahkamah Agung, contoh kasus: pembatalan keputusan pencabutan izin usaha, gugatan terkait pemecatan PNS, atau sengketa perizinan.
Sistem ini menjadikan peradilan di Indonesia tidak terpisah-pisah, melainkan satu kesatuan yang terintegrasi dengan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.

Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia
Perjalanan peradilan agama di Indonesia mengalami beberapa tahap penting:


- Masa Kolonial Belanda → Peradilan agama hanya diakui sebatas perkara keluarga Islam, terutama perkawinan dan waris. Kewenangannya sangat terbatas.
- Masa Awal Kemerdekaan → Peradilan agama tetap ada, tetapi posisinya belum sejajar dengan peradilan umum.
- UU No. 7 Tahun 1989 → menjadi tonggak penting karena menegaskan Peradilan Agama sebagai salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung.
- UU No. 3 Tahun 2006 & UU No. 50 Tahun 2009 → memperluas kewenangan Peradilan Agama, termasuk menangani sengketa ekonomi syariah.
Kini, peradilan agama tidak hanya mengurus urusan keluarga (nikah, cerai, rujuk, waris) tetapi juga transaksi modern yang berbasis syariah.
Peradilan Agama di Tiga Negara


Artikel membandingkan posisi peradilan agama di Indonesia, Mesir, dan Pakistan:
1. Indonesia
Peradilan agama diakui sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional.
Kewenangan jelas diatur dalam undang-undang, tidak hanya keluarga tapi juga ekonomi syariah.
Berada di bawah Mahkamah Agung, sehingga memiliki legitimasi kuat.
2. Mesir
Pada awalnya peradilan syariah berdiri sendiri untuk menangani hukum keluarga.
Kemudian, hukum keluarga dikodifikasi dalam bentuk undang-undang (misalnya UU Perkawinan dan Perceraian).
Peradilan agama kemudian dilebur dalam sistem peradilan umum, tetapi hukum keluarga Islam tetap digunakan (dominan mazhab Hanafi).
3. Pakistan
Ada Federal Shariat Court yang berwenang lebih luas dibanding peradilan agama di Indonesia maupun Mesir.
Selain menangani perkara keluarga, lembaga ini dapat mengadili dan menguji undang-undang, apakah sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan begitu, fungsi peradilan agama di Pakistan lebih dominan dalam menjaga agar hukum nasional tidak bertentangan dengan syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun