Mohon tunggu...
Oktaviana ira virnanda
Oktaviana ira virnanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Oktaviana

Oktaviana Ira Virnanda Mahasiswa sastra Inggris universitas Islam Sultan agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

23 Juni 2021   15:24 Diperbarui: 23 Juni 2021   15:47 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Oktaviana Ira Virnanda

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK

Artikel  ini  membahas  tentang  penegakan  hukum  mengenai  hak  asasi  manusia  di  indonesia berdasarkan  undang-undang  nomor  39  tahun  1999.  Adapun penulis  memilih  judul  ini  karena  hingga saat  ini  penegakan  hukum  khususnya  terkait  dengan  hak  asasi  manusia  di  Indonesia  masih  kurang maksimal  utamanyadikarenakan  sampai  saat  ini  Negara  Indonesia  masih  dalam  zona  transisi  yang masih    diwarnai    dengan    ketidakpastian    hukum.    Pokok    permasalahandalam    artikel    ini adalah:bagaimana penerapan hukum  pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, Lembaga manakah yang mengadili para  pelanggar Hak Asasi Manusia, apakah sarana penyelesaian yang dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, serta bagaimanakah prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi  Manusia. 

Kesimpulan  dari  permasalahan  yang  di  bahas  adalah  Penerapan  hukum  kepada pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia  ini  berpedoman  pada  Undang-Undang  No.  26  Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan  ad  hoc  yang  dipakai  untuk  mengadili  para  pelanggar  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia.

Lembaga  yang  mengadili  para  pelanggar  Hak  Asasi  Manusia  adalah  pengadilan  Ad  Hoc  Hak  Asasi Manusia,  yang  tidak  beda  dengan  pengadilan  biasa,  khususnya  pengadilan  pidana.  Sebab  pada hakekatnya  pengadilan  pidana  juga  mengadili  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  yang  bersifat  khas adalah  bahwa  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  berkaitan  dengan  kesepakatan  internasional.

Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di wilayah Indonesia yaitu melalui pengadilan  Ad  Hoc  apabila  waktu  terjadinya  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  sebelum  Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan apabila terjadinya pelanggaran Hak  Asasi  Manusia  tersebut  setelah  Undang-undang  ini  maka  diselesaikan  melalui  pengadilan  Hak Asasi  Manusia  dan  apabila  terjadinya  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia  tersebut  sebelum  Undang-undang ini dapat juga diselesaikan melalui alternatif penyelesaian yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  yang  ditetapkan  oleh  Undang-Undang.Hak  Asasi  Manusia  menurut  prinsip  Islam  tidak dapat terlepas  dari Al Qur'an dan As  Sunnah karena darikedua  sumber  tersebut  menjadi  suatu kaidah-kaidah  petunjuk  dan  bimbingan  bagi  seluruh  umat  manusia.Metodologi  yang  dipakai  dalam penelitian  ini  adalah    penelitian  normatif,  dimana  akan  menggunakan  jenis  penelitian  deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Sesungguhnya manusia diciptakan Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang mana sifat Pengasih dan Penyayang dapat menjadi "suri tauladan". Sifat Ar-Rohman (Maha Pengasih) yaitu bahwa Allah selalu melimpahkan nikmat karunia-Nya kepada para mahluk ciptaan (manusia)-Nya, sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) mengartikan bahwa Allah senantiasa bersifat Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya.

Berawal dari itu kita selaku manusia yang diberi akal budi dan hati nurani oleh karenanya agar senantiasa di dunia ini memancarkan sifat Pengasih dan Penyayang baik kepada sesama manusia, sesama mahluk hidup dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin"bagi seluruh alam semesta.Setiap orang yang dapat berpikir secara jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di muka bumi ini bukan atas kehendaknya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dihina.Allah memerintahkan para malaikat supaya bersujud menghormati manusia, agar manusia tidak hidup sejajar dengan margasatwa. Kendatipun di muka bumi manusia hidup menanggung berbagai macam penderitaan dan kesukaran, namun jika ia hidup lurus dan damai bersama makhluk sejenisnya, tentu di sisi Allah ia lebihmulia daripada Malaikat di langit.

Sejak lebih dari empat belas abad yang lalu manusia telah diinformasikan tentang kedudukannya di muka bumi ini, bahwa Sang Maha Pencipta tidak membenarkan adanya kezhaliman oleh manusia atas sesamanya dan atas segala sesuatu yang ditugasi untuk khalifahnya.Hampir setiap negara ada permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia.Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM.

Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini. Yaitu lemahnya penegakan hukum.Masyarakat terkesan apatis melihat hampir semua kasus hukum dalam skala besar dan menghebohkan, baik yang berhubungan dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), belum ada yang diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan. Masyarakat berharap, bahwa demi kebenaran,maka hukum harus senantiasa ditegakkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jelaslah bahwa negara Indonesia ialah suatu negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar yang mengatur segala sendi-sendi kehidupan dengan peraturan-peraturan yang bermula dari kedaulatan rakyat yang didelegasikan kepada negara yang bermuara demi kedaulatan rakyat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun