Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan Dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   00:01 Diperbarui: 25 September 2025   00:01 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Manajemen pajak di Indonesia merupakan hal yang lazim atau legal dilakukan dalam perusahaan karena kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan dapat melakukan manajemen pajak sebagai upaya untuk melakukan efisiensi pembayaran pajak, salah satunya dengan cara menggeser beban pajak ke periode sebelumnya atau selanjutnya dan menekan serendah mungkin pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Hasil dari manajen pajak adalah jumlah pajak yang rill yang dibayarkan oleh perusahaan yang tercantum pada laporan laba rugi perusahaan. Manajemen berkewajiban memanfaatkan sumber daya perusahaan secara efisien dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat.

Apa itu manajemen pajak ?

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,kontribusi ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional.

Manajemen pajak adalah suatu kerja komprehensif berupa strategi yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan premis tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, jumlah pembayaran diminimalkan dan perpajakan dikendalikan melalui manajemen pajak. Kewajiban dan hak memungkinkan hal-hal yang berhubungan dengan pajak orang pribadi, perusahaan atau organisasi dikelola dengan baik, efisien dan efektif, sehingga memberikan kontribusi terbesar bagi perusahaan dalam hal peningkatan laba atau pendapatan.

Menurut Afifah dan Hasymi (2020), Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk dapat memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan oleh perusahaan.

Manajemen pajak (Tax Management) merupakan upaya perusahaan untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah dan perusahaan yang dapat berpengaruh pada besarnya beban pajak perusahaan. Pemerintah memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, sedangkan disisi lainnya perusahaan menganggap pajak sebagai beban bagi perusahaan sehingga perusahaan akan berupaya untuk menekan beban pajak seminimal mungkin agar laba yang diperoleh dapat lebih optimal.

Apa Tujuan Manajemen Pajak ?

Tujuan manajemen pajak bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. 

Menurut Afifah dan Hasymi (2020), Tujuan dari manajemen pajak adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, sekaligus mencoba mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar sebanyak mungkin agar perusahaan bisa mendapatkan keuntungan dan likuiditas yang diharapkan. Dengan kata lain, perusahaan melakukan manajemen pajak agar beban pajak yang harus dibayarkan bisa diminimalkan.

Manajemen pajak digunakan leh perusahaan sebagai upaya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan, perusahaan harus dapat menyusun manajemen pajak yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perusahaan juga harus dapat memilih strategi manajemen pajak yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun