Mohon tunggu...
Oktavia RizkiPratama
Oktavia RizkiPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dalam Sinetron Buku Harian Seorang Istri

15 April 2021   14:06 Diperbarui: 15 April 2021   14:29 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era modern, siaran televisi merupakan salah satu hal yang dekat dengan masyarakat karena banyak digunakan masyarakat sebab memiliki karakter yang audio-visual sehingga siaran menjadi lebih nyata. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Bab I Pasal I Ayat 4, penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Televisi menyajikan berbagai macam hiburan, mulai dari musik, permainan, talk show, film, berita,  dan lain sebagainya. Sinetron merupakan singkatan dari sinema elektronik, yaitu sandiwara bersambung yang disiarkan oleh stasiun televisi. Penayangan hiburan berupa sinetron merupakan hal biasa yang kerap di temui di berbagai saluran televisi. Dengan adanya sinetron, masyarakat dapat mengisi waktu luang untuk menonton atau bahkan mengikuti setiap episode sinetron tersebut hingga terbawa oleh suasana yang ada di dalam sinetron tersebut. Tidak heran jika terkadang penonton terbawa suasana, atau bahkan menjadi benci terhadap aktor maupun aktris yang memerankannya karena akting yang dilakukan baik.

Tayangan sinetron memiliki batasan umur untuk dapat dinikmati penontonnya. Namun dalam mengkonsumsi tayangan ini diperlukan wawasan orang tua untuk mengetahui apakah sinetron tersebut cocok dengan usia anaknya atau tidak. Hal ini dikhawatirkan sinetron tersebut mengandung kekerasan ataupun hal lainnya yang kurang baik dan ditiru oleh anaknya dalam kehidupan.

Sinetron yang saat ini cukup ramai adalah sinetron yang berjudul Buku Harian Seorang Istri. Sinetron ini menceritakan mengenai kehidupan Nana dengan suaminya yang bernama Dewa. Pasangan ini menikah akibat perjodohan karena Dewa tidak ingin dipenjarakan oleh Wawan karena telah menabraknya. Sinetron ini ditayangkan secara perdana pada 12 Januari 2021 di SCTV, memiliki target audience yang berusia 13 tahun ke atas, dan ditayangkan pada pukul 18.20 WIB.

 Penayangan sinetron Buku Harian Seorang Istri pada Minggu, 11 April 2021 ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada Bab IV Pasal 36 Ayat 5 yang berbunyi, isi siaran dilarang, a.) bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/ berbohong, b.) menonjokan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang, atau c.) mempertentangkan suku, agama, ras,dan antargolongan. Pada tayangan tersebut terlihat adegan yang memuat kekerasan dimana tokoh Adi mencari biaya pengobatan untuk Salsa anak dari Alya dengan cara mengikuti pertarungan tinju. Dalam adegan tersebut terlihat Adi memukul lawannya, serta terlihat pula seorang penonton yang menyoraki Adi dengan kata "habisin-habisin!" yang bertujuan untuk membuat lawannya kalah dan Adi akan memenangkan pertarungan tinju sehingga mendapatkan uang dari pertarungan tinju tersebut. Adegan ini  menjadi kurang pantas ditayangkan karena kegiatan tinju lebih baik ditayangkan dalam tayangan olahraga bukan dalam sebuah sinetron.

Dilihat dari etika deskriptif atau pendekatan yang menggambarkan tingkah laku moral, sinetron ini mengandung nilai yang kurang baik dimana Alya selalu ingin dekat dan bahkan ingin merebut kembali Dewa yang dahulu pernah mencintainya dan pada saat ini sudah menjadi suami Nana. Dalam kehidupan masyarakat, tindakan ini merupakan tindakan yang tidak baik karena ia memiliki niatan bahkan bertindak untuk merebut suami orang. Selain itu muatan kebencian juga ditemukan ketika Alya mendatangi kantor yang berada di rumah Dewa. Anggota keluarga Dewa yang membenci Alya memanggil Alya dengan sebutan wanita ular.

Melihat hal tersebut, sinetron Buku Harian Seorang Istri kurang pantas dikategorikan untuk ditayangkan pada usia 13+ dan ditayangkan pada pukul 18.20 WIB dimana pada jam tersebut masih banyak anak di bawah usia 13 tahun yang menonton televisi. Dikhawatirkan ketika anak tersebut menonton acara ini dan tidak mendapatkan dampingan dari orang tua, maka anak tersebut akan meniru perbuatan aktor maupun aktris yang ada pada sinetron tersebut.

Oktavia Rizki Pratama

Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun