Mohon tunggu...
Okta Rifo Fauziyah
Okta Rifo Fauziyah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur

Mahasiswa Magang MBKM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur Ikut dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya

23 Mei 2022   13:16 Diperbarui: 23 Mei 2022   13:31 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan Barang Bukti. Sumber: Instagram @kejaksaan.negeri.surabaya

Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Surabaya, Jl Raya Sukomanunggal Jaya No 1 hari Kamis (17/2/2022) yang di pimpin oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto bersama dengan Plh. Kepala Seksi Barang Bukti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melakukan pemusnahan barang bukti.

Kegiatan ini juga diikuti pula bersamaa dengan staf Kejari Surabaya lainnya dan Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur guna sebagai pembelajaran serta ilmu pengetahuan baru terutama diperuntukkan para mahasiswa. Dengan turut serta dalam kegiatan tersebut menjadikan para mahasiswa lebih memahami lebih luas mengenai macam barang bukti apa saja yang biasa di lakukan para terdakwa begitu juga dengan proses pemusnahanannya.

Mahasiswa Magang MBKM turut dalam pembakaran uang palsu. Sumber: Dokumen Pribadi
Mahasiswa Magang MBKM turut dalam pembakaran uang palsu. Sumber: Dokumen Pribadi

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dengan Menggunakan Larutan Kimia yang Dicampurkan Secara Bersamaan. Sumber: Dokumen Pribadi
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dengan Menggunakan Larutan Kimia yang Dicampurkan Secara Bersamaan. Sumber: Dokumen Pribadi

Berdasarkan keterangan Kajari Surabaya, Anton menegaskan jika barang bukti yang dimusnahkan berstatus kekuatan hukum tetap atau incrah dengan periode perkara Februari 2021-Februari 2022 yakni berupa :

Sabu-sabu seberat 28 Kg , Ganja seberat 1Kg, Extacy sebanyak 273 butir, Extacy Labfor seberat 7 Gram, Pil Double L sebanyak 231.073 butir, Labfor LL seberat 348 Gram, Pil Happy Five sebanyak 81 butir, Tembakau gorilla seberat 822 Gram, Riklona sebanyak 90 buitr, Alprazolam/ Calmlet sebanyak 280 butir. Pada barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara mencampurkan larutan kimia diikuti dengan penggilingan secara bersamaan hingga halus dan tidak dapat digunakan lagi.

Selain narkotika, juga ada sejumlah barang bukti lain diantaranya uang palsu dengan nominal Rp. 10.000,- sebanyak 520 lembar, uang nominal Rp. 20.000,- sebanyak 22 lembar, uang uang nominal Rp, 100.000,- sebanyak 39.361 lembar dan uang 100 Dolar sebanyak 15.000 lembar.

Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu agar tidak dapat lagi digunakan. Sedangkan untuk bukti lain berupa handphone, pistol, atau barang keras lainnya di hancurkan menggunakan palu hingga benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan Magang MBKM dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Angkatan 2019 di bimbing oleh Bapak Abdullah Fikri, S.H.I., M.SI. Nadia Nuzhuli R selaku Ketua Kelompok, Okta Rifo Fauziyah dan Octavia Ismianti Putri Nurrochman selaku Anggota Kelompok

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun