Mohon tunggu...
Humaniora

Perspektif Islam terhadap Perempuan

28 Mei 2018   18:15 Diperbarui: 28 Mei 2018   18:29 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dahulu semua peraturan dan hukum di dunia sebelum abad ke-20 didasarkan pada ide atau konsep, bahwa lelaki itu jenis kelaminnya lebih mulia dari pada perempuan, dan  perempuan diciptakan semata-mata untuk kepentingan lelaki, perempuan hanya dianggap sebagai media melahirkan keturunan. Pandangan menghina lainnya tentang perempuan adalah dibidang kemampuan spiritual perempuan.

Perempuan tak bisa melalui tahap-tahap pencerahan, perempuan tak bisa melakukan kedekatan dengan Allah yang bisa dicapai laki-laki. Dalam Al-qur'an sudah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak ayat bahwa pahala dikehidupan setelah mati dan kedekatan dengan Allah tidak bergantung pada jenis kelamin, tetapi bergantung pada iman dan amal, entah mereka itu perempuan atau laki-laki.

Al-qur'an tidak diam saja berkenaan denga masalah ini, dan tidak memberikan peluang bagi orang-orang yang omong kosong bicaranya untuk menyampaikan filosofi-filosofinya sendiri tentang hukum-hukum yang berkenaan dengan lelaki dan perempuan, dan kemudian menuding Islam telah bersikap menghina terhadap perempuan dengan berbasis teori-teori mereka sendiri.

Islam sudah merumuskan pandangan-pandangannya tentang perempuan. Islam memberikan kepada wanita beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh laki-laki, dan memberikan peluang kepada para perempuan untuk aktif dalam berbagai bidang. Sumpah setia (bait) para perempuan kepada Rasulullah SAW adalah bukti adalah peran mereka dalam bidang politik.

Islam memiliki filosofinya sendiri berkenaan dengan hak-hak lelaki dan perempuan yang berbeda dengan apa yang sedang berlangsung pada empat belas abad terakhir  dan dengan apa yang sesungguhnya terjadi sekarang ini. Islam tidak mempercayai satu jenis hak, satu jenis kewajiabn dan satu jenis hukuman bagi lelaki maupun perempuan dalam setiap ihwal atau kejadian.

Islam memandang seperangkat hak dan kewajiban dalam hukuman lebih pantas atau lebih mengena untuk laki-laki, dan seperangkat lebih pantas bagi perempuan. Akibatnya, pada sebagian kejadian, Islam mengambil sikap yang sama berkenaan dengan perempuan maupun lelaki, dan pada sebagian kejadian yang lain bersikap lain.

Mereka mengatakan bahwa semua peraturan dan hukum di dunia sebelum abad ke-20 didasarkan pada ide atau konsep bahwa lelaki , karena jenis kelaminnya lebih mulia dari pada perempuan, dan bahwa perempuan diciptakan bahwa semata-mata untuk kepentingan lelaki. Hak-hak islam juga berkisar di sekitar orbit kepentingan kemanfaatan lelaki ini juga.

Mereka juga mengatakan bahwa Islam merupakan sebuah agama untuk lelaki, bahwa Islam tidak mengakui kalau perempuan itu manusia yang lengkap  dan bahwa Islam tidak menetapkan hukum perempuan yang dibutuhkan oleh manusia. Seandainya Islam mengukur perempuan sebagai manusia yang lengkap atau sempurna, tentu islam tidak akan mendukung poligami, tentu islam tidak akan memberikan hak cerai kepada lelaki, tentu Islam tidak akan menjadikan kesaksian dua perempuan setara dengan kesaksian lelaki.

Tentu Islam tidak akan menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga, tentu Islam tidak akan menjadikan warisan seorang perempuan separuhnya dari warisan lelaki, tentu Islam tak akan membenarkan kalau seorang perempuan dihargai dengan mahar, tentu Islam tak akan menjadikan perempuan sebagai purna karyawan bagi lelaki yang berkewajiban membiayainya.

Dari apa yang disebutkan di atas menurut mereka dapat disimpulkan bahwa pandangan-pandangan islam yang menghinakan perempuan, dan menganggap perempuan sekedar sarana melahirkan keturunan, dan sebuah persyaratan penting untuk itu. Mereka menambahkan bahwa meskipun islam adalah sebuah agama persamaan dan nmenjunjung tinggi persamaan riil dalam situasi-situasi lain, namun dalam kasus perempuan dan lelaki, islam tidak memperhatikannya.

Diambil dari buku Perempuan dan Hak-haknya Menurut Pandangan Islam, Shahih Fiqh, Fiqh Wanita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun