Mohon tunggu...
Raja Media
Raja Media Mohon Tunggu... Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan Masjid Agung At-Taubah Desa Tobat Balaraja Minim Transparansi, Legalitas Dipertanyakan?

2 Agustus 2025   22:58 Diperbarui: 2 Agustus 2025   22:58 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kolase layout Masjid Agung At-Taubah di bekas Terminal Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja/dokpri

TANGERANG - Pembangunan Masjid Agung At-Taubah yang berlokasi di bekas Terminal Sentiong Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Alih-alih menjadi simbol kemegahan dan pusat kegiatan keagamaan, proses pembangunan masjid ini justru menimbulkan tanda tanya besar: di mana transparansi, dan bagaimana legalitasnya?

Pertama, pembangunan yang menggunakan anggaran publik, baik dari dana desa, hibah, maupun sumbangan masyarakat, seharusnya dilandasi dengan asas akuntabilitas dan transparansi. Namun hingga saat ini, tidak ada keterbukaan data mengenai besaran anggaran, sumber dana, alur pengelolaan keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat hanya disuguhi bangunan yang mulai berdiri, tanpa tahu latar belakang prosesnya secara utuh.

Kedua, persoalan legalitas semakin memperkeruh situasi. Apakah pembangunan ini telah melalui mekanisme musyawarah desa? Apakah ada izin mendirikan bangunan (IMB), dokumen perencanaan teknis, serta surat persetujuan dari para tokoh masyarakat dan ulama setempat? Ataukah semua dijalankan hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa melibatkan warga sebagai pemilik wilayah? Jika pembangunan tempat ibadah sebesar itu dilakukan tanpa dokumen legal yang sah, maka potensi konflik sosial ke depan sangat mungkin terjadi.

Ketiga, pembangunan masjid semestinya tidak sekadar simbol proyek fisik. Ia harus menjadi bagian dari visi besar pembangunan spiritual, sosial, dan budaya masyarakat. Jika dibangun dengan cara-cara yang tidak transparan, maka nilai-nilai luhur dari fungsi masjid sebagai rumah Allah akan tercederai.

Masyarakat berhak tahu dan turut mengawasi setiap pembangunan yang dilakukan atas nama publik dan agama. Jangan sampai Masjid Agung At-Taubah justru menjadi contoh buruk bagaimana proyek keagamaan dibungkus dengan semangat seremonial namun minim pertanggungjawaban.

Jika pemerintah desa dan panitia pembangunan tidak segera membuka informasi secara jujur dan lengkap, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan, bahkan menggugat, keberlanjutan pembangunan tersebut. Masjid megah bukan tujuan utama, yang lebih penting adalah prosesnya yang sah, bersih, dan melibatkan umat.

Penulis: Ari Sudrajat, Sekjend PD GPII Kabupaten Tangerang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun