Mohon tunggu...
Raja Media
Raja Media Mohon Tunggu... Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketum AMS Rizwansyah Bela Polri Soal Lagu Kritik Band Sukatani, Sebut Kebebasan Ada Batasnya

24 Februari 2025   20:03 Diperbarui: 24 Februari 2025   20:03 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizwansyah (Kang Ujang) Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sunda (AMS)/dokpri

JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sunda (AMS) Rizwansyah (Kang Ujang) membela institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) pada kasus lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan Band Sukatani.

Menurutnya kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu, akan tetapi ada batasan yang harus dihormati, terutama yang terkait dengan hukum dan etika.

"Pada prinsipnya kebebasan itu pasti ada batasnya. Kita hidup di negara yang terkenal dengan sopan santun dan memiliki banyak golongan. Kebebasan berekspresi tentu ada aturannya," ujar Ujang kepada awak media. Senin, (23/2/2025).

Diketahui, Lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dibawakan Band Sukatani viral di media sosial karena liriknya yang dianggap mengkritik polisi.

Ujang menegaskan, kebebasan berekspresi memang penting, namun harus ada pembatasan yang jelas, terutama terkait dengan isu-isu yang bisa menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Tapi kita mendukung kebebasan berekspresi. Namun sampai di mana kebebasan berekspresi itu bisa kita ekspresikan," ujarnya.

Menurut Ujang, batasan tersebut tidak hanya mencakup hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga etika yang diterima oleh masyarakat.

Ia menambahkan, dalam konteks Indonesia, sensitivitas terhadap SARA harus dijaga dengan ketat demi menjaga kedamaian dan kesatuan bangsa.

"Batasnya itu adalah hukum kita. Termasuk juga SARA. Kalau di Indonesia ini SARA. Suku, agama, ras, antargolongan itu jangan sampai disinggung," sambungnya.

Lebih lanjut, Ujang juga menyoroti pentingnya menjaga nama baik institusi dalam kebebasan berekspresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun