Jalan Panjang Pemudik Antarpulau
Kondisi yang saya hadapi hanyalah bagian terkecil yang dihadapi penumpang. Apalagi dalam kondisi mudik saat ini. Oh iya, di Maluku Utara tidak dilarang melakukan mudik antar pulau. Sehingga dalam waktu dekat akan ada banyak sekali pergerakan masyarakat.
Apalagi, tak ada persyaratan seperti rapid test atau berbagai tes yang diperlukan. Ini juga yang menjadi alasan kenapa, pada H-10 banyak masyarakat yang sudah mudik, sebab mereka takut akan adanya peraturan yang berubah. Berbeda jika pada H-5 hingga H-1, intensitas pemudik lebih banyak lagi.Â
Ada berbagai konklusi yang didapatkan dalam perjalanan kali ini, yakni jika tidak ada pemerataan pembangunan khususnya perhubungan laut yang menyentuh kepulauan di Indonesia maka masyarakat tidak mempunyai alternatif untuk memilih moda transportasi.
Sehingga, masyarakat dihadapkan pada kondisi ketidakefisienan pilihan. Masyarakat menanggung "risiko" yang sangat besar terutama biaya, waktu, dan tentu saja "nyawa".
Alternatif yang tersedia terpaksa "melayani" dan bertanggung jawab sebagai angkutan jasa yang berperan mendistribusikan barang dan jasa ke pulau-pulau.
Berikutnya ialah ketidakpatuhan dan kesadaran akan keselamatan. Hal ini nampak dari kondisi over kapasitas dan keras kepalanya penumpang yang sudah disinggung di awal.Â
Seharusnya dalam kondisi seperti ini, baik pihak keamanan terkait hingga ABK bersikap tegas dengan mengambil tindakan. Bagi yang keras kepala tidak boleh menumpang alias turun.Â
Pun dengan penumpang, di mana selama melakukan perjalanan banyak sekali yang memilih naik ke atap speed boat. Seakan sudah menjadi sebuah "budaya" yang sulit dilepaskan.
Sementara bagi pihak keamanan, hal seperti ini dapat menimbulkan kecelakaan laut yang serius. Sehingga tindakan serius harus diberikan. Tidak hanya menyuruh penumpang masuk dan berdesak-desakan di dalam lalu pada saat meninggalkan pelabuhan, penumpang kembali naik ke atap.