Mohon tunggu...
Moh Fauzan Hilmi
Moh Fauzan Hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

5 Desember 2022   17:38 Diperbarui: 5 Desember 2022   17:49 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Artikel

Identitas Artikel 

Nama Preview: Moh Fauzan Hilmi Azis

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnnya

Jumlah Halaman: 11 Halaman

Nama Penulis: Muhammad Julijanto

Pendahuluan

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh suatu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau yang sedang beranjak remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.  Pernikahan dini juga terbilang rawan terjadi di kalangan masyarakat dikarenakan oleh pergaulan bebas. Pernikahan dini didasari oleh keinginan seseorang remaja yang ingin menikah walaupun umurnya belum tergolong matang untuk melakukan suatu pernikahan.

Rangkuman

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dimana dari kedua pasangan tersebut belum cukup umur, dalam artian masih dibawah umur. Dalam hal ini kasus pernikahan dini dibilang sangatlah banyak yang dimana terdapat di suatu daerah dekat lereng Merapi bahwasannya banyak anak-anak yang belum cukup umur melakukan pernikahan dini. Melangsungkan pernikahan dini terbilang akibat pergaulan bebas dan desakan dari orang tua itu sendiri yang dimana keluarganya terhalang dengan ekonomi.

Namun di dalam undang-undang telah dijelaskan bahwasannya umur seseorang laki-laki untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun dimana pada kasus di lereng Merapi itu sendiri sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang sudah tercantum pada UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Akan tetapi, di dalam aturan Agama menjelaskan bahwasannya pernikahan dilakukan dengan se iman dalam artian satu agama tidak dianjurkan untuk menikahi dari agama lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun