Review Artikel
Identitas ArtikelÂ
Nama Preview: Moh Fauzan Hilmi Azis
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnnya
Jumlah Halaman: 11 Halaman
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Pendahuluan
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh suatu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau yang sedang beranjak remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Â Pernikahan dini juga terbilang rawan terjadi di kalangan masyarakat dikarenakan oleh pergaulan bebas. Pernikahan dini didasari oleh keinginan seseorang remaja yang ingin menikah walaupun umurnya belum tergolong matang untuk melakukan suatu pernikahan.
Rangkuman
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dimana dari kedua pasangan tersebut belum cukup umur, dalam artian masih dibawah umur. Dalam hal ini kasus pernikahan dini dibilang sangatlah banyak yang dimana terdapat di suatu daerah dekat lereng Merapi bahwasannya banyak anak-anak yang belum cukup umur melakukan pernikahan dini. Melangsungkan pernikahan dini terbilang akibat pergaulan bebas dan desakan dari orang tua itu sendiri yang dimana keluarganya terhalang dengan ekonomi.
Namun di dalam undang-undang telah dijelaskan bahwasannya umur seseorang laki-laki untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun dimana pada kasus di lereng Merapi itu sendiri sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang sudah tercantum pada UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Akan tetapi, di dalam aturan Agama menjelaskan bahwasannya pernikahan dilakukan dengan se iman dalam artian satu agama tidak dianjurkan untuk menikahi dari agama lain.Â