Mohon tunggu...
Priandona Ogansyah
Priandona Ogansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Melampaui setengah abad usia

Berbagi BAHAGIA..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Lampu Sein Bukan Hiasan

31 Juli 2019   17:54 Diperbarui: 31 Juli 2019   18:08 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Lampu kecil berwarna orange yang berada di sisi kiri dan kanan depan dan belakang kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, berkelap-kelip setiap detiknya sebanyak 2 kali, merupakan salah satu komponen penting bagi kendaraan itu sendiri. Lampu yang bila dibaca sejarahnya ternyata cukup panjang sesuai usia industri otomotif diakhir tahun 1800 an, namun baru disepakati untuk warna dan kecepatan kelipan nya sekitar tahun 1940 an oleh para ahli keselamatan lalu lintas jalan raya.

Saking penting nya keberadaan lampu ini, bahkan dimasukkan kedalam standar pemeriksaan kelengkapan dan kesiapan kendaraan oleh petugas Polisi Lalu Lintas setiap dilaksanakan razia lalin dijalan raya. Walaupun surat-surat kendaraan lengkap, perlengkapan lain lengkap, namun apabila lampu sein tidak berfungsi dengan baik, kita bisa kena masalah dengan hal tersebut.

Selain fungsi utamanya sebagai petunjuk bagi pengemudi lain dan atau masyarakat pengguna jalan raya mengenai arah belok yang akan diambil seorang pengemudi,  dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan lampu sein atau lampu riting, juga bisa mencerminkan etika pengemudi di jalan raya, semisal; di lintas Sumatera yang jalurnya sempit, supir mobil terutama kendaraan yang ukuran besar, akan memberikan tanda lampu sein sebelah kanan bila tengah berpapasan dengan kendaraan lain sekaligus memberikan sinyal kepada supir dibelakangnya agar tidak menyalip. 

Saat mobil didepan memberikan tanda lampu sein sebelah kiri, itu tandanya kita boleh menyalip mereka (biasanya dijalur yang lurus). Lampu riting bisa juga digunakan untuk memberi sinyal meminta jalan kepada pengemudi yang berada didepan namun berjalan agak lamban (biasanya di jalan tol). 

Bahkan fungsi lampu riting bisa juga digunakan untuk memberikan informasi bahwa kendaraan sedalam dalam kondisi darurat dengan menyalakan kedua nya secara bersamaan. Namun kedua riting menyala juga bisa meberi sinyal bahwa kita hendak mengambil jalur lurus saat berada di sebuah persimpangan.

Yang akan saya bahas adalah perilaku pengendara di jalan raya saat ini yang kerap mengabaikan fungsi lampu sein saat mengemudi. Ada yang lampunya tidak berfungsi (terutama mobil angkot), ada yang mobil mewah namun pengemudinya kurang punya etika dengan seenaknya masuk atau pindah jalur tanpa menyalakan lampu riting hingga pengendara lain di belakangnya terkejut dan terpaksa rem mendadak, bahkan kerap juga menimbulkan kecelakaan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. 

Parahnya lagi, pengendara kendaraan roda dua yang motornya sudah dicopot-copoti perlengkapannya termasuk lampu sein, hanya dengan mengangkat kaki saja mereka kira semua pengendara mengerti maksud mereka untuk menunjukkan arah belok kendaraannya.      

Yan paling konyol adalah pengemudi yang lampus sein nya berfungsi namun hati nya yang mati, maksud nya mereka belok kekanan dan kekiri sesuka hati tanpa peduli pengemudi lain terkaget-kaget dibuatnya. Bahkan di Medan ada istilah, "Tak usah tengok lampu riting nya, tengok saja arah ban depannya bang, kesanalah dia belok"..hahaha. Pun emak-emak dijalan raya yang sudah menjadi permakluman dijalan raya kalau lampu riting kekiri, bisa saja mereka belok kekanan atau sebaliknya.

Kami hanya bisa menghimbau kepada teman-teman pengendara yang sempat membaca tulisan ini agar benar-benar menggunakan lampu sein nya dengan baik dan benar sesuai fungsinya. Sebab Lampu Sein diciptakan para pakar dalam industri otomotif bukan buat HIASAN.    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun