Operator Seluler yang paling banyak digunakan di Negeri ini adalah Telkomsel, yang juga merupakan bagian dari BUMN.
Namun, saya merasa terjajah oleh Telkomsel. Saya merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Telkomsel Indonesia, yang nota bene merupakan bagian dari PT. Telkom Indonesia yang terdaftar sebagai BUMN.
Saya contohkan, apabila ada program baru saya pasti mendapatkan informasi langsung dari Telkomsel Indonesia terkait program tersebut lewat Pesan Singkat ataupun Pop up. Namun, apabila ada kenaikan tarif tidak seperti itu, biasanya kami tahu setelah kami melakukan aktivitas telekomunikasi melalui Telkomsel dan terpotong pulsanya, barulah kami mengetahui bahwa ada kenaikan tarif.
Contoh berikutnya, kira-kira hari Kamis, 5 Agustus 2019 saya mendatangi pihak Grapari Bitung untuk menggantikan Kartu SIM Card saya yang telah hilang, ternyata saya mendapatkan penolakan dari Pihak Telkomsel Indonesia, padahal penggantian kartu benar-benar sangat saya butuhkan.
Dari dua contoh diatas, saya ingin bertanya kepada Warga Negara yang lain dan apabila diberikan kesempatan, saya pun ingin bertanya kepada bapak Presiden Joko Widodo yang saya sangat cintai, menurut pengetahuan saya sebagai rakyat kecil, Â ketika kami menjadi Pengguna jasa, maka kami disebut Konsumen, dan Konsumen ini mendapatkan perlindungan dari Undang Undang, apakah ini berlaku untuk Raksasa Besar seperti Telkomsel Indonesia ??
Contoh permasalahan diatas, mungkin hanya permasalahan kecil, namun bagi saya merampas hak saya sebagai Warga Negara, karena yang saya temukan dalam Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4