Mohon tunggu...
Nurul Fadhilah
Nurul Fadhilah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Optimalkan Pelayanan Kepesertaan, JKN Bekerja sama dengan Sistem Asuransi Korea Selatan

12 Desember 2018   18:54 Diperbarui: 12 Desember 2018   19:19 2464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada tahun 2005 pemerintah berkomitmen untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin dengan Peluncuran Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Program itu kini telah memulai babak baru dalam evolusi menuju Universal Health Coverage. Pada 01 Januari 2014, Pemerintah Indonesia meluncurkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau Asuransi Kesehatan Nasional), yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari krisis kesehatan. 

JKN dilaksanakan secara bertahap, dengan tujuan menyediakan cakupan kesehatan yang menyeluruh untuk seluruh penduduk pada 2019. Sejak diluncurkannya, JKN telah mengalami sejumlah perbaikan. Termasuk peraturan yang ditingkatkan, peningkatan tingkat partisipasi, peningkatan manfaat, peningkatan premi yang lebih baik, sistem manajemen informasi yang lebih efisien, meningkatkan manajemen dan penggunaan dana kapitasi di puskesmas, dan penggunaan sistem pembayaran prospektif untuk rumah sakit. 

Namun, JKN akan menghadapi tantangan masa depan. Ini termasuk mengembangkan strategi untuk keberlanjutannya, menemukan sumber-sumber baru pendapatan untuk sektor kesehatan, memperluas keanggotaannya, meningkatkan kesiapan dari sisi penawaran dan menerapkan kebijakan farmasi untuk sistem asuransi kesehatan Negara.

Reformasi menyeluruh ke sistem asuransi kesehatan sosial sangat penting karena peraturan implementasi saat ini sering tidak lengkap atau tumpang tindih, mengurangi keefektifan sistem dan membatasi kemampuannya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Reformasi yang diperlukan tidak terbatas pada pertimbangan keuangan dan termasuk reformasi dalam penyediaan perawatan kesehatan itu sendiri. 

Sekitar 36,8% dari masyarakat Indonesia belum memiliki asuransi kesehatan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal (DJSN 2012). Ini suatu masalah yang penting dalam memperluas asuransi kesehatan di Indonesia, karena tenaga kerja sektor informal jauh lebih besar daripada yang formal.

Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) data untuk tahun 2009, Jamkesmas hanya mencapai 33% dari yang ditargetkan. Selain itu, kurangnya kesadaran publik tentang program yang dimaksudkan menyebabkan sedikitnya partisipasi atas Jamkesmas.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan melalui forum diskusi internasional "International Symposium Celebrating 40th Anniversary Of National Health Insurance : Achievement And Challenges" yang di selenggarakan oleh National Health Insurance Service (NHIS) di Seoul, Korea Seletan. 

Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan National Health Insurance Service of South Korea. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Choon Sik Park selaku Director of Department of International Relation & Cooperation NHIS.

Adapun  ruang  lingkup  nota kesepahaman tersebut meliputi berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang asuransi sosial kesehatan, termasuk:

  1. Menyelenggarakan  seminar  bersama,  konferensi,workshop, dan  pertemuan  tingkat  professional lainnya
  2. Melaksanakan penelitian bersama, konsultasi, dan publikasi di bidang jaminan sosial
  3. Memfasilitas  kunjungan  timbal  balik  dan  pertukaran  pejabat,  ahli,  peneliti  dan  tenaga  professional lainnya
  4. Pendidikan dan pelatihan bagi para ahli dalam bidang asuransi sosial
  5. Kerja sama dalam bentuk lainnya yang disepakati bersama.

Ke  depannya,  BPJS  Kesehatan  akan  terus  memperluas  kerja  sama  internasional  dengan  negaranegara lainnya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan JKN-KIS di Indonesia.

Ada sejumlah persamaan antara BPJS Kesehatan dengan NHIS. Seperti dalam hal kepesertaan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan. Di Korea Selatan, NHIS juga menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi WNA serta memberikan manfaat asuransi yang setara dengan warga Korea Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun