Mohon tunggu...
Octavia AnggunK
Octavia AnggunK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Surakarta'19

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19

27 Februari 2021   14:42 Diperbarui: 27 Februari 2021   15:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI COVID-19"
Ibadah umrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di Mekah al-Mukarramah (khususnya di Masjidil Haram), umrah juga sering disebut dengan haji kecil. Kegiatan dalam umrah meliputi miqat, melakukan salat tahiyatul masjid (2 rakaat), tawaf, hijr Ismail, sa'i, dan kegiatan terakhir adalah memotong rambut.

Awal tahun 2020 dunia digegerkan dengan ditemukannya sebuah virus yang mematikan (covid-19), kemunculan virus tersebut sangat berdampak pada banyak sektor salah satunya sektor ibadah haji dan umrah. Terdapat beberapa perbedaan pada pelaksanaan kegiatan umrah sebelum dan saat pandemi, kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Anshary menyatakan sedikitnya ada 9 pembeda pada pelaksanaan kegiatan umrah setelah dan saat pandemi berlangsung.

Sebab ada syarat-syarat tambahan bagi jemaah agar bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci, demi mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Ada tes PCR tiga kali, pembatasan ibadah, tiga hari karantina di Arab dan harus melakukan pendaftaran pada aplikasi secara kolektif setibanya disana ketika hendak melakukan ibadah umrah. Perbedaan memang dianggap berat. Kalau dikatakan tidak nyaman, memang betul," katanya dilansir Kompas.com (5/11/2020).

Kondisi lingkungan yang berbeda sebelum pandemi berlangsung tentunya kegiatan umrah akan berjalan seperti biasanya tidak ada karantina, namun ketika terjadi pandemi kegiatan umrah juga akan mengalami perubahan seperti dilakukannya test, karantina, dan lain sebagainya tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi penularan virus covid.

Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi covid-19. Isi dari KMA tersebut membahas mengenai biaya serta aturan wajib yang harus ditaati para jamaah umrah pada masa pandemi, berdasarakan surat dari Kemenag biaya umrah ketika masa pandemi mengalami kenaikan sekitar 20% hingga 30ri biaya normal, berubahnya harga tersebut karena adanya penyesuaian paket terhadap kebijakan baru terkait dengan umrah saat pandemi, seperti : test swab, kapasitas kamar untuk dua orang, pembatasan transportasi, karantina, dsb.

Di dalam KMA No. 719 Tahun 2020 mengatur mengenai persyaratan para jamaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi konsumsi, serta kuota keberangkatan jamaah. Peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah melakukan antisipasi penularan covid-19 pada para jamaah umrah, disisi lain terjadi kenaikan biaya sehingga membuat kegiatan umrah pada masa pandemi kurang diminati oleh masyarakat.

Pada masa pandemi kegiatan dibatasi selama 3 jam saja, "Setelah 3 jam, selesai rangkaian umrah, kami diminta untuk masuk lagi ke kamar untuk dikarantina. Kami sekarang dikamar, belum boleh keluar, jadi ini perbedaannya", ujar Rizqi kepada BBC News Indonesia hari Jumat (06/11).

Ibadah umrah saat pandemi, wajarkah? dari penjabaran diatas umrah yang dilaukan pada masa pandemi tentulah bukan hal yang wajar, kenapa? karena pada waktu pelaksanaan hingga peraturan banyak terjadi perbedaan yang mengaturnya. Namun disisi lain kegiatan umrah saat pandemi membuat para jamaah menjadi lebih khusyu karena suasana lebih tenang dan jumlah jamaah yang tidak terlalu banyak.

Meskipun demikian namun ibadah umrah di masa pandemi kurang menarik minat masyarakat, kenapa? hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan biaya sehingga biaya menjadi lebih mahal dari masa normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun