Mohon tunggu...
Humaniora

Semua Makhluk Hidup Memiliki Hak

19 November 2017   10:34 Diperbarui: 19 November 2017   11:14 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

HAM (Hak Asasi Manusia) diatur dalam UUD No. 39 tahun 1999 dan UUD pasal 28 A-J. Semua rakyat Indonesia pasti berhak atas HAM: hak untuk hidup, untuk bebas dari penyiksaan, dan lain-lain. Semua rakyat berarti dari yang masih anak kecil sampai orang dewasa dan yang tinggal di Indonesia berhak atas itu. HAM sendiri merupakan unsur yang terpenting dalam suatu negara karena dengan adanya HAM rakyat bisa mengetahui batasan-batasan suatu permasalahan dan dapat bertindak adil terhadal satu dengan yang lainnya. 

Namun berbanding terbalik dengan keadaan di Indonesia. Banyak peristiwa ketidak adilan di Indonesia, seperti contohnya para koruptor. Maraknya kasus korupsi di Indonesia yang mayoritas dilakukan oleh orang-orang yang menjabat sebagai pejabat tinggi negara dan mayoritas dari mereka memiliki gaji yang lebih dari cukup. Tapi yang mereka lalukan malah mengambil hak rakyat, uang rakyat, dimana rasa kemanusiaan mereka? Mereka yang bisa dibilang cukup bahkan berlebih dalam segala hal malah mengambil hak rakyat, uang rakyat. 

Mereka seharusnya memberikan sebagian harta mereka untuk rakyat Indonesia bukannya mempersulit fasilitas yang seharusnya dimiliki oleh rakyat Indonesia. Selain itu, para koruptor juga tidak langsung mendapatkan tindak pidana yang tepat dan sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Pasti ada saat dimana para koruptor itu kabur, mencari berbagai alasan, pihak KPK juga yg kadanv kudang tegas terhadap para pejabat. Berbeda dengan kasus remaja yang mengambil sandal jepit dan dihukum selama 5 tahun penjara dengan proses yang lancar tidak seperti para pejabat negara yang melakukan korupsi. 

Pasalnya remaja berusia 15 tahun yang menemukan sandal butut berwarna putih tersebut tak disangka-sangka dibawa ke meja hijau dengan tersangka kasus pencurian. Dari kasus ini kita bisa melihat motif ketidak adilan dan menyinggung tentang hak untuk mendapat kebebasan dari penyiksaan. Kita tahu, sandal bukan merupakan sesuatu yang berharga dan nilainya tidak seberapa. Apalagi sandal "butut" atau bisa disebut "jelek". Bisa kita bandingkan, sandal yg nilainya tidak seberapa yang dilakukan tindak pidana 5 tahun penjara dengan proses hukum yang dibilang relatif cepat bandingkan dengan para koruptor tang meng-korupsi uang rakyat yang ber-miliar-miliar malah proses hukumnya dipersulit. Ini sungguh tidak adil.

Beralih dari tindak korupsi, kita kembali lagi ke HAM. Tidak hanya manusia saja yang memiliki hak untuk hidup, hewan juga memiliki hak untuk hidup dan mendapat perlindungan. Baru-baru ini terdapat berita yang datang dari Taman Safari Indonesia yang terletak di Jawa Barat, terdapat pelaku yang dalam perjalanannya berkeliling taman safari dan membawa minuman anggur merah didalam mobilnya. Dan saat mereka sampai pada satwa kuda nil, rusa, dan zebra, mereka memberikan minuman anggur merah tersebut kepada satwa-satwa tersebut.


Dari video diatas, kita bisa belajar bahwa kita harus bisa saling menjaga satu sama lain, karena manusia dan hewan adalah makhluk hidup, dan kita sama-sama memiliki hak kita masing-masing. Mungkin mereka melakukan hal itu karena iseng, jail, atau yang lainnya, namun mereka tidak mrmikirkan efek samping dari itu. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika satwa-satwa di taman safari tersebut dicekoki (diminumi) anggur merah yang diduga membuat "mabuk". Pelaku dari kejadian ink bisa saja dijatuhi hukuman pidana karena sudah menyalahi undang-undang KUHP pasal 302 tentang kejahatan terhadap kesusilaan, yang isinya:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun