Masalah kemacetan lalu lintas di berbagai kota, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sering kali disebabkan oleh kendaraan yang diparkir di badan jalan.Â
Keberadaan tempat perbelanjaan, restoran, dan pusat bisnis lainnya memperparah kondisi ini karena tingginya volume kendaraan yang datang dan pergi. Akibatnya, jalanan yang seharusnya lancar menjadi tersendat karena ruang yang terbatas untuk lalu lintas.
Terbatasnya Lahan ParkirÂ
Salah satu penyebab utama parkir di badan jalan adalah kurangnya lahan parkir yang memadai. Meskipun beberapa pusat perbelanjaan telah menyediakan kantong parkir, kapasitasnya sering kali tidak mencukupi.Â
Sebagai contoh, di ruas jalan Ambarawa-Magelang, beberapa pusat perbelanjaan telah menyediakan parkir di dalam gedung, namun banyak kendaraan tetap diparkir di bahu jalan. Hal serupa juga terjadi di Salatiga dan berbagai kota lainnya di Jawa Tengah.
Selain masalah kapasitas, faktor kenyamanan dan kebiasaan masyarakat juga berperan dalam masalah ini. Banyak pengendara yang enggan berjalan jauh dari kantong parkir resmi ke tempat tujuan mereka, sehingga lebih memilih parkir di pinggir jalan yang lebih dekat.Â
Perlunya Perda
Di sisi lain, parkir di badan jalan sering kali menjadi sumber pendapatan bagi pengelola parkir atau bahkan pihak tertentu yang mengelolanya secara tidak resmi.Â
Dalam beberapa kasus, lahan parkir yang seharusnya dikelola oleh pemerintah justru dijadikan sumber penghasilan pribadi tanpa adanya regulasi yang jelas. Hal ini menambah kompleksitas dalam mencari solusi terhadap masalah kemacetan.
Diperlukan regulasi yang lebih ketat dalam mengatur parkir di badan jalan. Beberapa daerah telah menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan parkir di area tertentu, namun pelaksanaannya masih kurang efektif.Â
Pembangunan infrastruktur parkir yang lebih baik juga menjadi solusi jangka panjang. Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pihak swasta untuk membangun gedung parkir bertingkat atau area parkir khusus yang dapat menampung lebih banyak kendaraan.Â