Mohon tunggu...
Nydia Wendrya
Nydia Wendrya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Apakah UN Akan Segera Dihapus?

5 Desember 2016   17:36 Diperbarui: 5 Desember 2016   17:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sumutdaily.com

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Muhadjir Effendy telah menginformasikan dengan akan dihapusnya dan ditiadakan Ujian Nasional (UN) untuk moratorium tahun 2017. Dengan adanya ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh premerintah provinsi, Prof Dr Muhadjir mengatakan standarisasi kelulusan akan dirumuskan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Beliau juga menyatakan bahwa semuanya akan berstandar nasional, dengan tiada perbedaan di Gedung D Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumaat (25/11/2016). Beliau juga mengatakan bahwa pembelajaran akan dievaluasikan agar tiada reduksi dan akan ditetapkan standarnya oleh BNSP.

Indra Charismiadji, pengamat pendidikan menyatakan bahwa akan dikabarkan secara resmi oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan melalui Facebook. Indra juga mengatakan atas dampak positif dan negatif keputusan ini saat ditanya oleh Wartakotalive.com. Beliau mengatakan bahwa dampak positif dari tindakan ini adalah, bahwa standardized test sudah memiliki banyak penelitiannya yang membuat anak semakin tidak cerdas dan tidak kreatif. Negatifnya, adalah dengan gerakan sekolah melakukan pengadaan komputer hanya dikarenakan adanya UN, dan membuat anak-anak tidak lagi belajar dengan pola tradisonal. 

Menurut Prof Dr Muhadjir Effendy, UN bukanlah salah satu tindakan untuk menetukan kelulusan murid, akan tetapi hanya untuk pemetaan yang dilaksanakan dua sampai tiga tabun sekali. Beliau juga mengatakan dengan adanya hemat biaya sampai lebih dari Rp 2 triliun, dan dana terse but dalah dialihkan untuk perbaikan kelas dan juga penambahan sarana belajar dan sebagainya. 

Saat ditanya kembali kapan keputusan itu akan pastinya ter-ungkapkan, beliau mengungkapkan “Ditinggu saja besok (24/11/2016). Masih alot”. Dengan ini, UN dapat digtntikan dengan UNAS, dimana sistem tersebut akan mengevaluasikan standar pendidikan dasar yang menengah secara nasional dan juga persamaan tingkat pendidikan yang diterapkan antar daerah oleh Pusat Penilaian Pendidikan bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, No. 20 tahun 2003. Didalam UU tersebut, dinyatakan bahwa dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional akan dilakukan evaluate sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan ini, proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematiza demi meniliai pencapaian standar national pendidikan dengan baik. 

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun