Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

"Gharar" dan Ketidakpastian dalam Perekonomian Syariah

31 Oktober 2017   11:20 Diperbarui: 31 Oktober 2017   11:32 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Latar belakang

Dalam praktik perekonomian terdapat satu hal yang tidak dapat dipisahkan yakni adanya suatu risiko, risiko dalam hal ini karena selalu mengandung ketidakpastian, yang mana risiko dapat diartikan sama halnya dengan ketidakpastian,sedangkan dalam konsep keuangan islam dikenal gharar (kesempatan),yang mana dalam hal ini ketiganya sangat berkaitan dimana risiko=ketidakpastian=ghrarar.Namun tidak semerta-merta ketiganya dapat simana artikan, namun perlu adanya penajaman pengertian terhadap risiko/ gharar/ ketidakpastian.

Ketidakpastiansangat erat dalam transaksi perekonomian, karena dalam segala transaksi sangat dibutuhkan keputusan-keputusan yang proyektif dari setiap pelaku usaha, keputusan tersebut dapat membawa keuntungan mapun kerugian. Bagaimana pelaku ekonomi dapat membedakan bagaimana ketidakpastian ekonomi sebagai salahsatu bentuk usaha investasi maupun perjudian, karena keduanya sama-sama mengandung ketidakpatian dalam setiap transaksinya. Maka dalam hal ini pelaku ekonomi harus dapat membedakan antara pproyek investasi dan perjudian.

Pembahasan

1. Proses pemilihan keputusan bisnis

Teori tentang pengambilan keputusan dalam suatu ketidakpastian terdapat tiga, yaitu: faktor alam, tindakan pembuat keputusan, dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Ketiga faktor tersebut dirasa mengabaikan salah satu faktor penting juga, yaitu pilihan dalam pembuatan suatu keputusan. Karena permasalahan utama adalah bagaimana memutuskan tentang apa yang harus dilakukan dan bagaimana melaksanakannya, maka memutuskan dan bagaimana melaksanakannya merupakan hal yang harus dikuasai (lebih utama) daripada pelaksanannya (eksekusi) itu sendiri.

2. Risiko pasif dan risiko responsif

Risiko dibagi menjadi dua jenis, yakni :

  • Risiko pasif (risiko tidak terkontrol), seperti game of change, yang hanya mengandalkan keberuntungan
  • Ridiko responsive (risiko terkontrol), seperti game of skill, yang memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan kausalitas yang logis.

Pengambilan suatu risiko diperbolehkan untuk mengembangkan dan memajukan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, risiko yang diperbolehkan adalah risiko yang dapat menciptakan rangsangan untuk melakukan usaha dan memberi nilai tambah suatu pekerjaan. Hubungan antara game of change dan game of skill menunjukkan hubungan suatu transaksi investasi itu halal atau haram.

3. Ketidakpastian dan kausalitas

Suatu hasil yang tidak pasti diatur oleh sebab-sebab tertentu yang memungkinkan adanya suatu kejadian, maka dalam hal ini perlu menerapkan tindakan yang mengendalikan berbagai kejadian untuk memperoleh pendapatan tertentu. Faktor-faktor yang mengendalikan kemungkinan suatu hasil yang tidak pasti di[erlukan suatu penyebab. Dalam tradisi Islam, ketidakpastian benar-benar dihubungkan dengan penyebabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun