Mohon tunggu...
Nurul Qoniah
Nurul Qoniah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya berguna karena itu saya ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Mata Hukum dan Agama

17 Oktober 2021   22:28 Diperbarui: 17 Oktober 2021   22:28 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara ataupun biologis. Tujuan dari sebuah pernikahan didalam agama adalah mendapatkan keturunan juga untuk memenuhi syariat agama. Ada batasan dimana dalam pernikahan harus ditaati karena beberapa sebab. 

Diantaranya Negara memberikan batasan dimana pernikahan bisa dilaksanakan, yaitu Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Pada praktiknya perkawinan biasa dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang suatu hal seperti halnya agama, suku bangsa miskin ataupun kaya. Tapi juga tidak jarang seseorang yang sudah mempunyai fisik atau mental yang mapan akan mencari pasangan yang sesuai dengan apa yang diinginkan. Didalam kehidupan perkawinan adalah sesuatu yang sacral dimana dilakukan seumur hidup dan tidak sementara. 

Namun sayangnya banyak orang yang tidak memahami hakikat dari pernikahan yaitu mewujudkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Banyaknya manusia yang menukah diusia muda dapat mengakibatkan peningkatan kasus perceraian karena kurangnya tanggaung jawab dan kesadaran dalam hidup berumah tangga.

sebagai manusia yang hidup ditengah kondisi social yang sedemikian rupa haruslah mempunyai kesiapan mental yang matang dan tameng berupa ilmu pengetahuan yang nantinya bisa menghindari beberapa kasus anak-anak usia muda.

 Sudah banyak kasus yang beredar dimedia social maupunberita diantaranya aborsi atau pengguguran janin didalam Rahim. Hal tersebut dipicu karena beberapa sebab yang tentunya tidak bisa dimanusiakan, pengguguran janin atau aborsi sudah ditentang keras oleh UU kecuali adanya kebutuhan tertentu seperti kedarurtan tertentu menurut tim medis. 

Di kacamata UUKesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggungjawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari hal tersebut penulis menyarankan agar anak mendapatkan pendidikan yang matang dan pertemanan yang bak, karena teman juga mempengaruhi baik buruknya kondisi social. Sementara itu orang tua juga jangan membatasi gerak langkah anak jika itu positif, karena kemauan dan perilaku baik juga bisa mengarahkan kepada hal positif dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyeleweng.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun