Mohon tunggu...
Nurul Qomariyah
Nurul Qomariyah Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa

Kembarannya jennie blackpink

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU dan Pasal Tentang Pelaku Kejahatan Komunikasi

20 September 2021   16:07 Diperbarui: 20 September 2021   16:40 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU DAN PASAL TENTANG PELAKU KEJAHATAN KOMUNIKASI

Di dunia ini kita akan menjumpai banyak sekali cara orang berkomunikasi secara lisan maupun tersirat yang tentunya berbeda beda tergantung kebiasaan hidup mereka masing-masing. Hal ini tentu tidak luput dari pembelajaran/himbauan agar kita berhati hati dalam ucapan atau postingan di sosial media, karena takutnya dengan tidak sengaja apa yang kita sampaikan tidak sejalan dengan yang orang lain pikirkan,
Ataupun juga ada yang dengan sengaja membuat orang lain merasa tertekan atau dirugikan dengan apa yang kita utarakan. Dan tentunya ada banyak sekali pasal hukum untuk menjerat oknum tidak bertanggung jawab itu.
Berikut adalah sedikit UU atau pasal hukum yang berkaitan dengan pelaku kejahatan komunikasi:

Penebar Hoax

1.UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
2.UU no.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
3.UU no.19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif
Dan sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan denda sebesar 1 miliar.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal itu dimuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP, terbagi menjadi 6 macam:

1.Penistaan pasal 310 Ayat (1) KUHP
2.Penistaan dengan tulisan pasal 310 Ayat (2) KUHP
3.Fitnah pasal 311 KUHP
4.Penghinaan ringan pasal 315 KUHP
5.Pengaduan palsu atau Pengaduan fitnah pasal 317 KUHP
6.Tuduhan perbuatan secara fitnah pasal 318 KUHP

Itulah sedikit UU dan pasal yang mengatur tentang kejahatan komunikasi. Dengan adanya ini semoga kita selalu berhati hati dalam mengucapkan sesuatu atau menulis sesuatu, dan semoga kita selalu terhindar dari fitnah fitnah seperti ini. Sekian dari saya mohon maaf apabila pembaca menemukan kesalahan atau kekurangan dalam tulisan ini mohon diberi saran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun