2)Beasiswa Pendidikan
Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsung pendidikan yang ditempuh. Beasiswa dapat diberikan oleh lembaga pemerintah, perusahaan ataupun yayasan guna mendapatkan masa depan yang lebih gemilang di masa milenial ini, karena dengan pendidikan, wawasan kita akan lebih luas dan bisa membantu memperkuat perekonomian umat.
3)Pemberdayaan Mustahiq dalam Rangka Mengurangi Pengangguran
Karena pengangguran di zaman milenial ini semakin meningkat, maka salah satu solusi untuk memperkuat ekomoni umat yaitu dengan cara pemberdayaan mustahiq. Mustahiq adalah sebutan bagi golongan orang-orang yang menurut syariat berhak untuk mendapatkan pembagian harta zakat.
4)Penguatan Sektor Rill
Sektor Riil adalah sektor yang sebenarnya, yaitu sektor yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang sangat mempengaruhi atau keberadaannya dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi. Hal inilah yang harus kita kuatkan lagi guna tercapainya penguatan perekonomian di zaman milenial.
Melihat masalah yang terjadi, dengan zakat akan tercipta kemaslahatan bagi rakyat. Karena Kesejahteraan umat dengan cara orang-orang kaya membayar zakat yang dapat membantu memenuhi kebutuhan orang-orang miskin. Orang kaya maka tetap kaya dengan penghasilan yang cukup bagi mereka dan juga orang yang kekuarangan dari segi ekonomi dapat terpenuhi kebutuhannya dengan dana zakat yang mereka terima. Ketika semua ini terealisasi maka GDP (Gross Domestic Product) suatu negara dapat tumbuh yang berarti perekonomian negara tersebut juga tumbuh.
Ketika umat islam di zaman milenial ini disadarkan akan diwajibkan untuk berzakat dan Indonesia yang merupakan negara mayoritas beragama islam serta manfaat zakat yang begitu besar perannya bagi suatu negara maka perlunya peranan pemerintah untuk diberlakukannya peraturan mengenai zakat. Pengelolaan mengenai zakat tidak hanya berbicara pengelolaan uang terkumpul saja, namun juga dimulai dari peraturan hukum yang tegas bagi muzaki yang enggan membayar, hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan dapat terlaksana secara keberlanjutan. Hal ini sangat relevan apabila diterapkan konsep zakat, karena apabila diterapkan dengan konsep shadaqah dari sisi sosial-ekonomi tentu akan menimbulkan gejolak, karena pada dasarnya shadaqah bukanlah sebuah keharusan berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib.
Mengetahui pentingnya zakat, maka kita sebagai muslim perlu memprioritaskan terlebih dahulu zakat. Apalagi sekarang banyak badan dan atau organisasi pengelola zakat seperti LAZIS (Lembaga Amal Zakat), rumah zakat atau sebagainya yang mempermudah kita untuk melakukan zakat. karena dengan berzakat kita mulai menginvestasikan harta untuk dunia dan akhirat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI