Mohon tunggu...
Nurul muarifah
Nurul muarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan dalam Penyusunan Akad Syariah

14 Mei 2024   07:30 Diperbarui: 14 Mei 2024   09:35 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontrak dalam hukum islam sebagaimana yang diungkapkan oleh mohd. Ma’sum billah yang dikutip oleh abdul manan bahwa akad berasal dari bahasa arab yaitu al-Aqd yang berarti perikatan. perjanjian dan kontrak. Kontrak dalam islam sering disebut dengan istilah aqad.  Perjanjian sama dengan persetujuan, selama ini dalam bidang perjanjian selalu merujuk pasal 1313 KUH perdata yang menyebutkan bahwa “Suatu persetujuan adalah perbuatan dengab satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Problematika dalam penyusunan akad adalah berupa yang pertama adalah Somasi yang Berdasarkan pasal 1238 KUH  Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata Somasi merupakan teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi  prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah  disepakati antara keduannya.

Bentuk dan isi dari somasi adalah berupa surat perintah atau sebuah akta yang sejenis. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah itu adalah kreditur atau pejabat yang berwenang atas itu yakni juru sita, Badan urusan Piutang Negara dan lain-lain.

Selanjutnya adalah Wanprestasi yang merupakan tindakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur.

Terdapat empat akibat adanya wanprestasi yaitu perikatan tetap ada, Debitur harus membayar gantu rugi kepada kreditur yang terdapat pada pasal 1243 KUH Perdata, Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra dengan padal 1266 KUH Perdata.

Keadaan memaksa Dalam pasal 1244 KUH Perdata dan Pasal 1245 KUH Perdata  berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannnya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk padannya. Dalam keadan memkasa terdapat dua macam yaitu keadaan memaksa absolut dan keadaan memaksa yang realtif.


Problematika yang terakhir adalah Perbuatan melawan Hukum Dalam bahasa belanda disebut dengan onrechmatige daad atau dalam bahasa inggris disebut tort yang berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian.  jadi serupa dengan pengertian perbuatan melawan hukum.

Pertanggung jawaban Dalam pengawasan Melawan hukum terhadap hak-hak tertentu, baik hak-hak pribadi  maupun mengenai hak-hak tersebut  yaitu tanggung jawab membayat gabtu rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjawaban.

Jadi kontrak dibuat dengan tujuan untuk memberikan keadilan,ketertiban dan kepastian hukum. kontrak menimbulkan perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang terikat. Namun sisisi lainn ada juga permasalan yang muncul ketika kita melakukan sebuah akad kontrak diatarannya seperti somasi,wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta keadaan memaksa yang membuat seseorang mengingkari kontrak yang sudah dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun