Mohon tunggu...
Nurul Malahayati
Nurul Malahayati Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Agama adalah Musuh Pancasila dari Segi Ilmu Komunikasi

21 Februari 2020   11:11 Diperbarui: 21 Februari 2020   11:17 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Satu minggu yang lalu, Indonesia telah digencarkan oleh sebuah statment yang hanya terdiri dari 4 kata saja, yaitu "Agama adalah musuh pancasila". Pernyataan tersebut dikemukakan oleh ketua BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yaitu Prof. Drs. K.H Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. 

Selain sebagai ketua BPIP yang baru, Beliau merupakan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menilik dari perjalanan kehidupannya, Bapak Yudian Wahyudi adalah seorang akademisi yang telah menyelesaikan studinya hingga ke luar negeri di universitas terbaik yaitu Universitas Harvard sehingga mendapat gelar Ph.D. 

Selain mengenyam pendidikan umum, beliau adalah salah satu alumni Pondok Pesantren Termas, Pacitan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan umum serta pengetahuan agamanya sangat luas, dan ini merupakan perwujudan dari integrasi-interkoneksi ilmu agama dan ilmu semesta.

Di seluruh media sosial terutama YouTube menampilkan video wawancara tersebut hanya sepenggal saja. Tidak menampilkan keseluruhan videonya. Pernyataan Bapak Yudian Wahyudi yang hanya beberapa detik itu, mampu menggemparkan rakyat Indonesia. 

Bahwasannya, hampir seluruh penduduk Indonesia mengetahui jikalau pancasila merupakan implementasi dari kelima ajaran agama resmi di Indonesia dan bahkan para kyai pun ikut merumuskan pancasila. Lalu bukankah pernyataan "Agama adalah Musuh Pancasila" memiliki korelasi yang bertolak belakang dengan sejarah?

Dilihat dari segi ilmu komunikasi, hal tersebut memfokuskan pada pesan komunikasi serta komunikan (orang yang menerima pesan/audiens), wajar saja bahwa kalimat tersebut kontroversial. Telah kita ketahui diatas, tentang latar belakang Pak Yudian Wahyudi merupakan seorang akademisi. 

Tentunya, beliau sangat sering berkomunikasi dengan komunikan yang akademisi pula, misalnya adalah mahasiswa, dosen maupun staf universitas. Jadi, tidak heran jika beliau menggunakan bahasa akademisi, yang harus dipelajari lebih kritis serta tidak mampu dimaknai hanya dengan telanjang mata. 

Namun, kini Beliau bukan hanya seorang pimpinan Universitas saja, melainkan juga merupakan pejabat yang harus mengayomi dan mendengarkan aspirasi semua rakyat Indonesia yang sangat beragam, misalnya berbeda tingkat pendidikannya, berbeda usianya, bahkan memiliki agama yang berbeda. 

Oleh karena itu, sangat perlu memami karakter komunikan. Yang mendengarkan pernyataannya tidak hanya orang tua saja, tetapi juga pemuda, dan tidak hanya mahasiswa saja, tetapi juga orang yang sama sekali tidak pernah menempuh pendidikan, dengan kata lain, komunikannya lebih kompleks. 

Dengan melihat pertimbangan seperti itu, alangkah baiknya jika pesan yang disampaikan dibuat lebih sederhana agar mampu dipahami oleh orang banyak, atau alternatif yang lain yaitu dengan memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang maksud dari pernyataan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kalimat serta pesan yang disampaikan mampu diterima oleh komunikan, sehingga tidak terjadinya miskomunikasi.

Saya pribadi tidak menyalahkan ungkapan Bapak Yudian tersebut, karena saya sangat yakin bahwa dibalik ungkapan tersebut terdapat makna yang perlu kita pelajari dan analisis lebih rinci. Tidak mungkin seorang kyai seperti Pak Yudian Wahyudi mengungkapkan kata tanpa makna yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun