Mohon tunggu...
Humaniora

Semua Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan

12 Desember 2017   05:08 Diperbarui: 12 Desember 2017   05:52 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Anak merupakan anugerah  terbaik yang diberikan Allah Sang Maha Pecipta kepada umat manusia sebagai penerus dirinya. Imam Al-ghazali mengatakan " anak adalah amanat di tangan kedua orangtuanya. 

Hatinya yang suci adalah Mutiara yang masih mentah, belum di pahat maupun dibentuk. Mutiara ini dapat dipahat dalam bentuk apa pun, mudah condong kepada segala sesuatu. Apabila dibiasakan  dan diajari dengan kebaikan, makai a akan tumbuh dalam kebaikan itu (Suwaid, 2010). Oleh karena itu, Orangtua wajib mendidik anaknya. Pendidikan merupakan tanggung jawab para orangtua kepada anak-anaknya. Alangkah baiknya, apabila pendidikan itu diberikan sejak anak dating ke dunia.

Peraturan presiden tentang pengembangan anak usia dini holistic-integratif memutuskan "anak  usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 hari, usia satu sampai dengan 24 bulan, dan usia dua sampai dengan enam tahun. Masa ini merupakan masa emas, karena peluang perkembangan anak yang sangat pesat. 

Hurlock (1987) mengatakan bahwa lima tahun pertama kehidupan anak merupakan peletak dasar bagi perkembangan selanjutnya atau periode kemasan dalam perkembangan anak. Anak yang terpenuhi dengan fisik maupun psikis di awal perkembngannya, besar kemungkinan dapat melaksakan tugas-tugas perkembangan selanjutnya.

Dari uraian diatas, bahwasannya masa emas pada anak sangatlah penting. Oleh karena itu, perhatian orangtua maupun pendidik dirasakan sangat penting disini. Untuk memberikan pendidikan yang baik kepada anak didik,  maka seorang pendidik sebaiknya tahu karakteristik perilaku anak didiknya. 

Apakah dari salah satu peserta didiknya memiliki permasalahan-permasalahan yang harus ditangani, dan apakah anak didik tersebut bermasalah (memiliki kelainan/ABK).

Sekarang ini, Indonesia telah memberi perhatian yang cukup peting pada pendidikan anak usia dini, yang dapat dilihat dengan adanya  Derektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia dini yang memfokuskan perhatiannya pada anak usia 0 sampai 6 tahun. 

Dengan adanya hal tersebut,  anak usia dini dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas. Kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas berhak dirasakan  oleh semua anak dari yang normal maupun yang berkelainan/ABK, dari yang kaya maupun yang miskin.

Pendidikan yang memberikan system layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan kusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman seusianya merupakan pendidikan inklusi (sapon- shevin dalam o'neil 1994). 

Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendidikan yang harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, social-emosional, linguistic maupun kecerdasan atau bakat. Dalam Permendiknas no 70 tahun 2009, penyelanggaraan pendidikan yang memeberikan kesempatan kepada semua peseta didik yang memiliki kelainan  dan memiliki potensi kecerdasan adan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan/ pembelajaran dalam satu lingkunganpendidikan secara bersama-sama dengan pendidik pada umumnya.

 Pada umumnya, pendidikan inklusi diperuntukkan ke semua anak. Sebagai guru di pendidikan inklusi tidak boleh membeda-bedakan murid yang berkelainan maupun yang normal. Para pendidik sebaiknya memberikan pendidikan yang baik bagi mereka semua untuk mengembangkan aspek-aspek yang ada dalam peserta didiknnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun