Mohon tunggu...
Cyber Muslimah
Cyber Muslimah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mother of two

Mother of two Photography enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Ada Keadilan dalam Perppu

15 November 2017   17:52 Diperbarui: 15 November 2017   18:06 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak ada Keadilan dalam Perppu

Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, telah di sah kan Perppu No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Undang-Undang Ormas menjadi Undang-Undang.

Pengesahan perppu ormas ini menimbulkan banyak penolakan dari berbagai ormas diantara nya Muhammadiyah, Persis, FPI, PA, Majlis tafsir Al Quran, Aliansi Ormas Sepropinsi Banten, PUI, DDI, dll. Penolakan yang berbentuk aksi maupun audiensi yang dilakukan pun tidak di hiraukan. Padahal perubahan atau pengesahan Perppu ini akan mengakibatkan terjadinya :

1. Adanya pembubaran ormas tanpa pengadilan.

Artinya ketika Undang-undang ini di berlakukan pemerintah dapat seenak nya membubarkan ormas sepihak.

Saya ambil contoh ketika pemerintah sewenang wenang membubarkan ormas HTI yang jelas- jelas tidak ada kesalahan nya, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan tanpa melewati mekanisme peradilan.Bukan hanya merugikan HTI tapi dapat membahayakan muslim secara umum.

2. Kesewenang-wenangan terhadap hukum pidana

Artinya pemerintah akan memberikan hukum bagi anggota dan pengurus ormas yang bernilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan akan memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

3. Adanya pembatasan-pembatasan materi dakwah

Artinya seorang yang akan berdakwah akan di berikan surat pernyataan yang isiny pernyataan tidak akan memberikan kajian yang menurut mereka bertentangan dengan pancasila dan jika bertentangan akan segera di kenakan sanksi pidana.

Materi dakwah pun di batasi, di amputasi untuk tidak disampaikan dan diajarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun