Mohon tunggu...
Cyber Muslimah
Cyber Muslimah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mother of two

Mother of two Photography enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebenaran dan Kemenangan ala Demokrasi

8 November 2017   04:56 Diperbarui: 8 November 2017   04:58 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (perppu ormas), menjadi produk hukum yang menuai polemik. Pasca di terbitkan pada 10 juli 2017 lalu perppu ormas ini di perdebatankan oleh banyak pihak. Bahkan sebelum nya gugatan atas perppu ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yg menyayangkan di diterbitkan nya perppu ormas ini.

Ketua DPR Fadli Zon menilai perppu ini sebagai bentuk pengadilan sepihak pemerintahan kepada publik, bahkan perppu ini cacat dari sisi prosedur, substansi, mengkhianati semangat demokrasi & hukum karena tidak ada kegentingan memaksa yg mengharuskan pemerintahan mengeluarkan perppu ormas ini.

Hal senada di sampaikan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun yg menyatakan bahwa tidak ada kegentingan yg memaksa pemerintahan mengeluarkan perppu ormas no 2 tahun 2017, hal ini dapat di lihat bahwa Anggota Parlemen masih bisa melangsungkan Rapat Dengar Pendapat  Umum (RDPU). Jika memang ada kegentingan maka tdk perlu ada lagi RDPU, DPR hanya tinggal menyetujui atau menolak.

Reaksi penolkan terhadap perppu ormas ini pun terus bermunculan baik dr masyarakat, ormas islam , jg dr kalangan mahasiswa. Mereka terus menyuarakan penolakan di sahkan nya perppu ormas no 2 tahun 2017 menjadi Undang Undang. Hal ini di karenakan banyak pasal dalam perppu ini yang di sinyalir mengandung sejumlah poin yg bisa membawa negeri ini kpd rezim ditaktor, represif & otoriter, diantaranya

Pertama, di hilangkan nya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran sebagaimana tercantum dalam pasal 61.

Kedua, adanya ketentuan ketentuan yg bersifat karet seperti larangan melakukan permusuhan terhadap SARA sebagaimana tercantum dalam pasal 59 poin 3 & penyebaran paham lain yg di anggap bakal mengganggu pancasila & UUD 1945 pada pasal 59 poin 4. Poin ini berpotensi di maknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.

Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota ormas & pengurus ormas sebagaimana pasal 28 poin a, menunjukkan bahwa perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pemikiran & keyakinan.

Meskipun menuai banyak kritikan & penolakan  dr mayoritas masyarakat, namun pemerintahan seolah menutup mata & telinga & bersikukuh mengesahkan perppu ormas menjadi Undang Undang.

Hal ini terbukti dengan disahkannya Perppu Ormas no 2 tahun 2017 menjadi Undang Undang  setelah mendapatkan dukungan  dr 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, & Demokrat yg menganggap di sahkan nya perppu ormas menjadi Undang Undang sebagai bentuk ketegasan presiden Jokowi & untuk menjaga keutuhan NKRI.

Inilah demokrasi dimana kebenaran itu ditentukan oleh keputusan parlemen karena dianggap mewakili rakyat, tapi entah rakyat yang mana? Karena rakyat pun menganggap hal ini sebagai kezaliman. Lalu suara wakil siapa yg didengar, sebagian besar ahli tata negara dan perundangan pun tidak setuju, dengar pendapat pun, hampir seluruh ormas tidak setuju, lalu ini untuk kepentingan siapa?

Inilah demokrasi kebenaran itu untuk kepentingan para kapitalis yang mendukung penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun