Mohon tunggu...
Nurul Huda
Nurul Huda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi : musik, film, catur, tennis meja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permainan yang berujung Judi (Ekonomi Islam)

23 Februari 2021   22:46 Diperbarui: 23 Februari 2021   23:31 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kegiatan sehari hari kita, pastinya kita sering melakukan permainan dengan teman kita. tapi apakah permainan itu tergolong judi atau tidak ?. Judi atau dikenal dengan sebutan Maisir dalam ekonomi islam ialah salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama. sebelum membahas lebih lanjut mari kita bahas dengan pengertian judi terlebih dahulu. 

Judi adalah suatu permainan dimana salah satu pihak (atau beberapa pihak) yang harus menanggung beban pihak lain (beberapa pihak) sebagai konsekuensi hasil dari suatu permainan. dari pengertian tersebut ada dua poin penting dari judi, yang pertama adalah sebuah permainan dan yang kedua adalah salah satu pihak menanggung beban pihak lain, atau ada pihak yang dirugikan.

katakanlah sebagai contoh kita pasti pernah bermain sebuah permainan lalu mengatakan "Yang Kalah nanti bayarin makan yaa". dari kejadian tersebut telah terpenuhi bahwa ada pihak yang menanggung beban pihak lain, atau pihak yang dirugikan, maka itu termasuk judi. berbeda lagi jika salah satu pihak mengatakan " kalau kamu menang saya traktir makan, tapi kalo kalah aku tidak minta apa-apa" kodisi seperti ini bukanlah judi karena tidak ada pihak yang dirugikan, dalam artian hadiah yang dimaksud berasal dari satu orang karena keinginannya, jadi seperti saembara.

sebagai contoh lain dalam sebuah kompetisi game orang-orang yang bermain membayar sejumlah uang sebagai syarat bahwa ikut dalam pertandingan, dan yang menang akan mendpat hadiah. jika uang yang dibayarkan di awal tadi digunakan sebagai hadiah bagi yang menang. maka itu bukan hadiah  dalam arti sebenarnya, sama saja itu judi, karena ada pihak yang dirugikan, menanggung beban pihak lain. berbeda lagi jika uang yang diabayarkan untuk mengikuti sebuah kompetisi itu digunakan untuk administrasi seperti untuk makan, sewa tempat, dll, dan dana hadiah tidak berasal dari uang pendaftaran tadi maka tidak termasuk judi.

jadi, berhati hatilah jika ingin bermain dengan hadiah. semoga bermanfaat :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun