Mohon tunggu...
Nurul FajriyahHidayat
Nurul FajriyahHidayat Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Allah is the best planner

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi: Upaya Penciptaan Negara yang Hakiki

11 November 2021   18:26 Diperbarui: 11 November 2021   18:39 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai sebuah negara yang merdeka, Indonesia tentu memiliki dasar utama yang dijadikan pegangan dan acuan dalam pelaksanaa manajemen pemerintahnya baik itu berupa asas tertulis maupun yang tidak tertulis. Nah, asas tersebut mencakup nilai nilai beserta idiil yang juga akan menentukan baik tidaknya hubungan yang terjalin diantara seluruh elemen yang ada pada suatau negara. 

Baik itu antar masyarakat, pemerintah, bahkan dewan yang menduduki pemerintahan negara. Maka dari itu, penting untuk menyelaraskan atau pokok pikiran seluruh elemen tersebut demi terjalinnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang hakiki. Selain itu, asas asas itu pun menjadi landasan hukum tertinggi dari sebuah negara, yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang menjadi anggota dari suatu negara tersebut. Itulah yang biasanya kita sebut dengan konstitusi negara.

Tentu, setiap negara memiliki konstitusinya masing masing. Peneraannya pun berbeda. Namun, pasti dipastikan bahwa semua konstitusi yang ada di dunia ini tidak akan melesat dari beberapa asas asas penting, misalnya asas kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian. Lalu, menilik lebih dalam lagi, bagaimanakah perjalanan konstitusi negara Indonesia hingga menjadi sebuah konstitusi tertinggi saat ini?

Di Indonesia sendiri, konstitusi tertinggi yang diterpakan oleh negara adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terdapat beberapa tujuan utama dalam penerapannya. Diantaranya ; mengatur jalannya kekuasaan sehingga tidak terjadi kekuasaan yang lebih mendominasi diantara semua lembaga negara, sebgai jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dari Tindakan sewenang-wenang yang terjadi, pembebasan mutlak dari negara, sebagai wujud pengupayaan kehidupan yang dicita-citakan bersama, dan sebagai pedoman penerapan hukum pemerintahan yang sesuai dengan tujuan utama dan nilai nilai masyarakat negara Indonesia.

Adapun dalam perkembangannya sendiri, konstitusi negara Indonesia pernah mengalami beberapa penerapan dalam penerapnnya. Merujuk pada situ MPR, dijelaskan bahwa ada 4  macam Undang-Undang yang pernah berlaku di negara Indonesia. Yaitu  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), Undang-Undang Dasar (UUD) hasil amandemen.

  • Undang-Undang Dasar (1945) / 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 : Peresmian Undang-Undang ini dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi Indonesia dibacakan, disahkan oleh anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang lantas diberi nama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Serikat (RIS) / 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 : Bahkan setelah kemerdekaan, masih saja ada negar penjajah yang ingin Kembali merebut negara Indonesia. Sebagai contoh, Belanda yang lantas melakukan agresi militer I sebagai upaya perebutan kembali negara Indonesia. Ketika masa itu, negara Indonesia terbagi mejadi beberapa negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia (yang terdiri dari Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Tengah, Tapanuli, dan Yogjakarta) dengan ibu kota Yogjakarta, Negara Indonesia Timur dengan ibu kota Makassar, Negara Pasudan dengan ibu kota Bandung, Negara Jawa Timur dengan ibu kota Surabaya, Negara Madura dengan ibu kota Pamekasan, Negara sumatera Timur dengan ibu kota Medan, dan Negara Sumatera Sealatan dengan ibu kota Palembang. Namun, terjadi penolakan dari masyarakat Indonesia dan tidak ada dukungan terhadap penerapan system ini. Maka pada tahun 1950 RIS dibubarkan, dan Kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) / 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 : Penerapan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dibubarkan, tentu memerlukan penerapan Undang-Undang baru yang relevan dengan kehidupan Republik Indonesia selanjutnya. Sebagai perwujudannya, dibentuklah panitia penyusunan rencana Undang Undang yang kemudian berhasil melahirkan UUDS. Namun, penerapannya tidak berlangsung lama. UUDS hanya berlaku sampai Juli 1959.
  • Undang-Undang Dasar (UUD) hasil amandemen / 5 Juli 1959-Sekarang : Setelah beberapa perubahan konstitusi negara yang terjadi, disepakati pengembalian UUD 1945 sebagai konstitusi negara dengan beberapa hal yang lebih terperinci.

Melalui berbagai perkembangan yang telah di lalui, tentu banyak kilas balik sejarah yang ikut mewarnai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia. Tak dapat di pungkiri, terdapat beberapa kasus pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia. Bahkan menurut Mahfud MD, kasus ini bahkan sudah terjadi sejak era kepimpinan Soekarno, dan masih berlangsung hingga kini. Misalnya pengeluaran dekrit presiden Soekarno yang terjadi pada tahun 1959 yang berisi tentang penghapusan dewan konstituante hasil pemilu dan pemberlakuan Undang-Undang Dasar dengan dalih 'penyelamatan rakyat dan masa depan Indonesia' yang tentu, hal ini menimbulkan berbagai perspektif mengenai sebuah kontroversi ini. Bahkan menurut Sang kudeta, Muhammad Hatta, hal ini merupakan pelanggaran konstitusi yang sangat besar. Namun masih saja ada beberapa pihak yang menyetujui penghapusan dewann konstituante dan penerapan Undang-Undang Dasar kala itu, seperti Wiryono Prodjo Dikoro.

Sebagai lanjutan, Mahfud MD juga memberikan contoh pelanggaran konstitusi negara dalam upaya pelengseran presiden Soeharto sebagai presiden kedua Republik Indonesia. Yang tentu, dalam prosesnya terdapat ketentuan ketentuan yang tidak berlandaskan asas negara dan konstitusi negara.

Namun, hal ini bukanlah menjadi acuan dan berarti kasus kasus pelanggaran konstitusi negara tersebut terus dilakukan oleh pemerintah masa kini. Kilas balik tersebut hanyalah media pembelajaran dan sebagai mode pengingat sejarah perkemabangan Indonesia. Tentang pahit manis dan bagaimana negara ini dibangun, agar kita semua, bangsa Indonesia lebih mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Karena bagaimanapun, sudah selayaknya kita, para generasi muda Indonesia terus berupaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan baik, agar Indonesia menjadi negara yang beik, rahmatan lil alamiin. Amin. Terimaksih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun