Mohon tunggu...
dodo si pahing
dodo si pahing Mohon Tunggu... Buruh - semoga rindumu masih untukku.

Keinginan manusia pasti tidak terbatas, hanya diri sendiri yang bisa mengatur bukan membatasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berenang di Kolam Renang Bisa Hamil? Ada-ada Saja

24 Februari 2020   13:53 Diperbarui: 24 Februari 2020   14:53 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : liputan6.com

Pernyataan dari seorang penjabat akan mempunyai implikasi yang sangat berbeda dengan orang biasa. Pernyataan seseorang yang tidak mempunyai suatu jabatan fungsional dalam kelembagaan tidak akan bepengaruh pada apa pun, bahkan hanya akan dianggap angin lalu, intermeso, lawakan, atau hanya akan berhenti seperti obrolan di warung kopi.

Berbeda halnya manakala suatu pernyataan dikeluarkan dari seseorang yang mempunyai jabatan dalam suatu kelembagaan pemerintah, atau ucapan dari publik figur lainnya, ucapan mereka akan menjadi topik yang akan dibahas berhari-hari. Terlepas benar atau tidak kata-kata yang sudah terlanjur keluar itu.  Pengaruhnya jelas akan dirasakan oleh orang atau suatu instansi yang dikenai obyek pembicaraan.  

Sebagaimana pernyataan Sitti Hikmawaty salah seorang komisioner KPAI tengah menjadi trend di publik, yang intinya perempuan dapat hamil dikarenakan berenang di kolam renang yang sama dengan laki-laki. Kontan ucapan itu menghangatkan berita mengalahkan ucapan dari anggota lembaga DPR yang mengajukan RUU ketahanan keluarga. Bahkan berita Bu Sitti bisa menyaingi terendamnya Jakarta. Hehehehehe...

Jelas sekali pernyataan yang agak nyleneh itu sampai di angkat jadi berita internasional oleh Daily Star dengan judul,  Women can get peregnant from swimming in a pool with men,(23 Februari 2020). Sungguh miris, suatu pernyataan dari seseorang yang bukan ahlinya. Meskipun setelahnya dengan tergopoh-gopoh Bu Sitti menyatakan bahwa pernyataannyaa bukan mewakili lembaga KPAI.

Setelah statement bu Sitti, banya orang bertanya-tanya mungkinkah  semua lelaki dewasa ketika masuk ke kolam renang dan melihat perempuan lain yang juga berenang langsung ejakulasi kemudia sperma yang keluar dari seorang laki-laki bisa sembarangan mencari sel telurnya, yang berada di dalam rahim ataukah bisa masuk lewat kulit di tubuh, atau sempat tertelan ketika berenang. Dan bermacam-macam pernyataan aneh sempat saya katakan pada teman saat di warung kopi.

Ketika penjabat publik melakukan pernyataan salah apakah ada pidana yang menyertainya? Dalam aturan KPAI akan ditentukan dalam dewan etika. Namun yang menjadi permasalahan belum ada ketentuan etika. Jadi jikalau suatu saat pernyataan yang sempat menggegerkan sebagaimana pernyataan KPAI tentang anak yang dianggap dieksploitasi dalam olah raga Badminton dahulu hanya akan berakhir jadi kenangan.  

Kalau dahulu pada tahun 2019 Bu Sitty lah yang ngotot menyatakan bahwa audisi Djarum adalah penuh dengan eksploitasi anak dengan suatu argumen bahwa audisi Djarum adalah memperkenalkan anak dengan rokok. Entah pemikiran apa yang merasukinya, padahal dari sanalah atlet yang menghrumkan Indonesia diciptakan. Kemudian setelah melalui banyak sanggahan akhirnya berakhir dengan dilanjutkannya audisi itu.

Jikalau ibu ini penganut agama yang baik pastilah akan berpikir ulang untuk langsung megucapkan suatu opini yang belum benar-benar valid, karena pesan yang sudah terlanjur diterima seperti kayu yang sudah menjadi arang tidak bisa kembali ke asalnya. Ataupun sebagaimana kata yang diucapkan bagai kapas-kapas yang diterbangkan angin tidak mudah untuk dikumpulkan kembali.

Sepertinya Ibu ini tidak sungkan untuk selalu membuat sensasi. Kalau efek yang ditimbulkan membawa pembaruan dan kemajuan akan diterima oleh masyarakat, lha ini aeng-aeng tidak berpijak pada bum maka sudah wajar jika hanya menjadi bahan pergunjingan yang berakhir dengan meminta maaf sebagai bentuk dari kekeliruan.

Jikalau kekeliruan oleh Ibu ini selalu diulang apakah efeknya tidak membuat masyarakat akan skpetis dengan ucapannya jika suatu saat ada hal yang benar dari istitusinya. Ataukah malah akan menjadi benar karena perkataan yang salah dan selalu diucapkan kembali dan berulang-ulang maka masyarakat hanya membiarkan dan akan dianggap benar.

Dan suatu pendapat tidaklah serta merta menjadikan si pengucap mendapat hukuman yang tegas, dari peringatan hingga misalnya dipecat dari jabatannya. Karena dalam aturan seoang pejabat KPAI hanya bisa dipecat jika terbukti secara hukum melakukan perbuatan tercela. Atau dengan kesadaran mengundurkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun