Salah satu perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology), telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face. Transaksi cukup dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu media internet. Transaksi ini dikenal dengan nama electronic commerce (e-commerce).Â
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network).Â
Dengan semakin populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya. Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi.
Menurut WTO (World Trade Organization), cakupan e-commerce meliputi bidang produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan pengiriman barang atau jasa elektronik. Ada beberapa factor yang mempengaruhi system perdagangan beralih ke media elektronik yaitu :
1. Â Â Â Â e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus
2. Â Â Â Â e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik
3. Â Â Â Â e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif
4. Â Â Â Â e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek mu'malah dari sistem (ekonomi) Islam, sehingga kaedah fikih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi ekonomi, termasuk dalam transaksi perniagaan elektronik juga menggunakan kaedah fikih mu'malah.
Kaedah Fikih Mu'malah adalah:
Induksi kaidah ushul koidah fiqiyah, semua diperbolehkan untuk