Bukankah apa yang dilakukan para "begal payudara" itu adalah tindakan pemerkosaan juga?
Mereka memang tidak mengambil atau merampas atau menyita atau merusak serta menghancurkan objek yang dimiliki para korbannya, tetapi mereka "mengambil manfaat" secara paksa atau tanpa izin dari para korban atas objek tersebut. Sama seperti yang dilakukan para pemerkosa dalam tindakan pemerkosaan.
"Perkosa" dan "memerkosa" dalam KBBI didefinisikan sebagai "(1) menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol, (2) melanggar (menyerang dsb) dengan kekerasan".
Nah, klop kan?
Alhasil, mulai sekarang sebut saja para "begal payudara" itu sebagai "perogol payudara". Unik, jitu, dramatis, tetapi tetap tepat makna dan tidak menyesatkan.
Jakarta, 7 Maret 2020