Mohon tunggu...
Nurrahmah
Nurrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN-T UPI: FGD Bahaya dan Kerawanan Masyarakat terhadap Kejadian Bencana di Keurahan Setiamanah

16 Agustus 2022   20:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   20:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa/i dengan cara memberikan pengalaman belajar dan memberikan pengalaman tersendiri kepada mahasiswa/I di tengah kehidupan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa, menanamkan nilai kepribadian ( keuletan etos kerja dan tanggung jawab, kemandirian, kepemimpinan, dan kewirausahaan.

Dalam kuliah kerja nyata biasanya ada beberapa program yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa/I sesuai dengan tema yang kelompok mereka dapat program ini bertujuan untuk mendapatkan nilai tugas dan pastinya untuk mendapatkan pengalaman belajar. 

Dengan tema yang kelompok kami dapatkan yaitu desa tanpa kemiskinan kami mempunyai program kerja yaitu FOCUS GROUP DISCUSSION ( FDG ) Bahaya dan Kerwanan Masyarakat Terhadap Kejadian Bencana.

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang sedang melakukan KKN, khususnya Mahasiswa KKN Tematik UPI 2022 kelompok 85 di Kelurahan Setiamanah, Cimahi. Pada Jumat (5/08/2022 ) dengan bekerja sama dengan pihak FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana.) mengadakan sosialisasi tentang bahaya dan kerawanan masyarakat terhadap kejadian bencana di kelurahan setiamanah.

dokpri
dokpri

Dengan sasaran sosialisasi yaitu karang taruna, warga setempat, pihak kelurahan dan instansi setempat. Selain mengsosialisasikan tingkat bencana dikelurahan setiamanah, Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang sedang melakukan KKN, khususnya Mahasiswa KKN Tematik UPI 2022 kelompok 85 pun memberikan beberapa solusi seperti:
* Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
* Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
* Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
* Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun