Ayat di atas menjelaskan teguran keras Nabi Ibrahim terhadap penyembahan patung-patung, sebagai bentuk penolakan terhadap praktik syirik kepada Allah. Nabi Ibrahim menegur kaumnya, termasuk ayahnya sendiri, sekaligus memberikan pemahaman bahwa patung-patung tersebut tidak mungkin menjadi penolong mereka, terutama pada hari kebangkitan.Â
Terkait dengan hadis larangan pembuatan patung dan gambar, larangan ini muncul pada masa ketika patung dan gambar sering dijadikan sebagai media penyembahan oleh masyarakat Arab, sehingga Nabi dengan tegas melarang pembuatannya.
Ayat dan hadis di atas juga dapat dipahami dalam konteks bahwa selama patung atau gambar tersebut tidak digunakan untuk membawa kesyirikan kepada allah maka hal ini boleh boleh saja.seperti yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti pendidikan, seni, atau pembelajaran, misalnya dalam ilmu kedokteran untuk memahami anatomi manusia dibolehkan. Contoh lainnya adalah patung Ibn Khaldun di Tunisia, patung Ibn Sina di Uzbekistan dan Tajikistan, serta monumen Jalaluddin Rumi di Turki. Selama tidak menimbulkan kesyirikan dan hanya digunakan sebagai simbol penghormatan atau sarana pendidikan, hal tersebut diperbolehkan.
Dalam hal ini para mayoritas ulama mazhab sangat sepakat bahwa hukum tentang gambar dan patung adalah haram. Namun ada sedikit perbedaan di antara pendapat mereka,seperti pendapat berikut :
1.Imam hanafi
Menggambar dan membuat patung makhluk hidup yang memiliki nyawa, baik untuk tujuan ibadah maupun bukan, merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada dalil yang menyebutkan adanya ancaman siksa bagi para pembuat gambar di akhirat. Hal ini menjadi peringatan serius bahwa tindakan tersebut tidak hanya dilarang secara hukum syariat, tetapi juga memiliki konsekuensi berat di akhirat bagi pelakunya.
2.Imam Syafi'i
Imam Syafi'I memiliki pandangan yang sejalan dengan mazhab Hanafiyah, yaitu mengharamkan menggambar makhluk hidup yang bernyawa. Keduanya sepakat bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam hal ini, seperti pada pembuatan mainan anak-anak atau objek yang dianggap tidak bernilai penting. Pengecualian ini dimaksudkan untuk memperhitungkan konteks penggunaan yang tidak bertujuan untuk penyembahan atau penghormatan, sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan syariat.
3.Mazhab Maliki
Imam malik juga berpendapat bahwa hukum menggambar atau membuat patung makhluk hidup adalah haram, terutama jika patung atau gambar tersebut menggambarkan makhluk hidup secara utuh. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat membuka peluang untuk tindakan penyembahan atau penghormatan terhadap patung atau gambar tersebut, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Sebagai langkah pencegahan, mazhab ini menekankan larangan tersebut untuk menjaga kemurnian ajaran agama.
4.Mazhab HanbaliÂ