Perubahan sistem digital di era sekarang dalam pelayanan publik mulai dai pembayaran pajak hingga perizinan adalah suatu keadaan  untuk mencapai  efisiensi dan transparansi. Namun, ambisi digitalisasi ini menciptakan sebuah isu kebijkan keadilan yang baru yaitu kesenjangan digital.Â
Analisis implementasi harus menyorot terhadap kebijakan berbasis digital tersebut, karena hal tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar dimana dapat menyebabkan pengecualian terhadap jutaan warga yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), warga lanjut usia, ataupun kelompok yang memiliki literasi digital yang rendah. Â Bagi beberapa kelompok digitalisasi bukan suatu kemudahan, melainkan sebuah suatu tembok baru yang menghalangi bebrapa akses mereka terhadap hak - hak dasar.
Oleh karena itu, kebijakan digital harus diiringi dengan adanya sebuah analisis dampak sosial yang serius. Pemerintah wajib mengambil sebuah langkah prinsip digital inclusion dimana dapat memastikan adanya saluran alternatif non - digital yang mudah diakses, serta investasi besar - besaran dalam infrastruktur internet merata dan melakukan adanya sosialisasi mengenai pelatihan literasi digital bagi masyarakat. Digitalisasi yang memiliki kualitas terbaik adalah yang tidak meninggalkan siapapun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI