Mohon tunggu...
NUR KHOLISAH
NUR KHOLISAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

i dunno

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelecehan Seksual dan Hukum di Indonesia

8 Desember 2021   12:55 Diperbarui: 8 Desember 2021   13:29 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini berita dan platform media social di hebohkan dengan berita pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang terjadi di kampus, rumah dan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Korban dari pelecehan seksual yang diberitakan pun tidak hanya orang dewasa, ada juga anak yang masih dibawah umur yang menjadi korbannya.

Pelecehan seksual sendiri pasti menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban, karena di dalam memori korban pasti akan teringat kejadian tersebut seperti kaset. Sayangnya hukum mengenai pelaku pelecehan seksual di Indonesia masih dikatakan lemah, karena hanya mengalami penahanan maksimal 15 tahun. Berbanding terbalik dengan korban pelecehan, yang bisa mengalami trauma seumur hidup atau mungkin melakukan aksi bunuh diri akibat beratnya trauma.

Mari lihat kasus yang baru-baru ini viral, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Korban yang berinisial NW korban yang mengalami pelecehan yang dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan anggota kepolisian. Korban memilih untuk bunuh diri karena sang pelaku dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab saat mengetahui korban hamil akibat aksi bejat yang dilakukan oleh kekasihnya.

Selain NW, ada pula peristiwa pelecehan seksual lainnya yang diterima oleh 2 anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku dari pelecehan tersebut adalah orang terdekat korban, yaitu keluarganya. Dimana seharusnya keluarga merupakan orang terdekat korban untuk berkeluh kesah dan melindungi korban, malah menjadi orang yang memberikan luka yang mendalam dan memori buruk bagi korban. Mirisnya, selain keluarga korban, kedua korban tersebut juga mengalami pelecehan dari tetangganya. Bahkan orang tua dari korban tidak mau berkompromi dengan pihak kepolisian.

Selain dua peristiwa tersebut, ada juga pelecehn seksual yang terjadi di tempat kita menuntut ilmu, entah di bangku sekolah maupun Universitas. Seperti kasus yang sedang viral, yaitu kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di beberapa universitas di Indonesia. Contohnya kasus di Universitas S yang menghapus nama korban dari daftar yudisium. Tidak hanya Universitas S, ada juga dosen dari Universitas R yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya dan sampai saat ini belum ketahuan bagaimana akhirnya. Yang miris menurut say aitu adalah Ketika ada kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di sebuah universitas, tapi petinggi univ tidak mau mengeluarkan dosen yang bersangkutan atau membantu mahasiswa yang menjadi korban untuk mengusut kasus tersebut. Mereka, para petinggi lebih memilih untum mempertahankan dosen yang bersangkutan dan seolah-olah menutup mata demi citra kampus agar tidak buruk, padahal menurut saya dengan mempertahankan dosen yang bersangkutan membuat nama kampus lebih jelek di mata netizen.

Dengan banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di kampus, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan baru bagi universitas yang tidak mendukung kasus pelecehan yang ada dikampusnya tersebut akan diturunkan akreditasinya dan saya selaku mahasiswa pun setuju dengan peraturan baru tersebut karena itu sedikit membantu korban.

Mengenai pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada kaum perempuan saja, seorang pria bisa saja menjadi korban dari pelecehan seksual. Masih ingatkah dengan kasus artis Indonesia yang berinisial SJ, yang melakukan pelecehan kepada anak laki-laki sehingga membuat korban trauma. Itu merupakan salah satu contoh dari korban pelecehan seksual yang berkelamin laki-laki. Anehnya saat pelaku bebas, pelaku malah disambut oleh media dan di undang di stasiun TV. Pertanyaan saya, apakah pelaku tidak punya malu? Apakah media dan stasiun tv yang mengundang pelaku ke acara mereka tidak memikirkan trauma yang diderita korban? Karena korban pasti masih memiliki trauma saat melihat pelaku pelecehan pada korban bisa bebas bersliweran dimana saja.

Dengan banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, menurut saya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual masih dibilang terlalu ringan, karena maksimal hukuman yang di dapat oleh pelaku itu hanya 15 tahun. Kenapa tidak lebih dari 15 tahun dan mungkin selama 15 tahun di penjara kurang membuat pelaku jera?

Banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, kenapa RUU PKS tidak disahkan juga? Padahal dengan disahkannya RUU PKS itu bisa membantu korban dalam menghadapi kasus yang dideritanya, tidak hanya hukum, melainkan juga dengan trauma yang diterima oleh korban.

Saya harap hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena Indonesia sebagai negara hukum dengan ideologi Pancasila harusnya dengan adil dalam menghadapi sebuah kasus, tidak hanya menunggu sebuah kasus viral terlebih dahulu baru diusut dengan tuntas.

Masyarakat Indonesia diluar sana pun ketika ada kasus pelecehan seksual yang terungkap jangan menyalahkan korban, karena korban membutuhkan dukungan untuk menghadapi masalah yang dialaminya, yang patut disalahkan itu adalah pelaku, bukan korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun