Mohon tunggu...
Money

Perspektif Maysir dalam Ekonomi Islam

14 Maret 2018   17:38 Diperbarui: 14 Maret 2018   17:38 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maysir secara etimologi bermakna mudah. Maysir merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Dikatakan memudahkan sesuatu karena seseorang yang seharusnya menempuh jalan yang susah payah akan tetapi mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki, walaupun jalan pitas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan islam. Dalam kitab Al-mu'jamAl-wasit, kata maysir dimurodifkan dengan kata kimar "setiap bentuk permainan yang mengandung unsur judi " maysir adalah salah satu bentuk perjudian orang arab pada masa jahiliyyah dengan menggunakan islam pada sebuah permainan. Judi artinya bertaruh,baik dengan mata uang maupun dengan benda.dapat juga disebut sebagai suatu perbuatan mencari laba yang dilakukan dengan jalan untung-untungan,yaitu dengan jalan menerka atau mensyaratkan "pembayaran" lebih dahulu. Kalau terkaanya benar,beruntunglah orang yang menerkanya akan tetapi, kalau tidak benar, hilanglah uang pembayaran itu.

Perbuatan judi diharamkan dan hasil yang diperoleh dari perbuatan judi pun dilarang.

Allah SWT, berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, 'sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (Q.S AL-Maidah:90)

Sesungguhnya, setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan, baik dengan jalan membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian atas suatu yang belum tentu terjadi dengan melakukan "pembayaran" lebih dahulu atau secara beransur-ansur,termasuk judi atau pengundi nasib.

Pada zaman rosulullah, perjudian dilakukan dengan jalan mengisi mangkok disedekahkan dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin mangkok ini berjumlah sembilan buah, tetapi yang berisi hanyalah enam mangkok,sedangkan sisanya dikosongkan setelah mangkok itu digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang mereka namakan ribabah kemudian satu persatu mangkuk itu dikeluarkan apabila mendapat mangkok kosong, orang yang bersangkutan harus mengganti pembelian kambing itu.

Sebagaimana telah dikemukakan AL-QURAN mengutuk mayris dengan menyatakan bahwa dengan judi hanya ingin menyebarkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan dari sembahyang. Sunah tidak hanya membicarakan perjudian tetapi juga resiko atau ghoror dalam sunah, ghoror mengacu pada jumlah transaksi yang berciri khas resiko atau ketidak pastian pada awalnya.

Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:

  • Adanya taruhan harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
  • Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
  • Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

HIKMAH PENGHARAMAN JUDI

  • Judi menjadikan manusia bergantung kepada pemujuran dan lamunan kosong, bukan dengan kerja keras kesungguhan, menjaga sumpah, dan derasnya aliran keringat.
  • Judi merupakan alat yang merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan.
  • Judi menimbulkan permusuhan dan kemarahan di antara para pemain karena hasil yang dicapai oleh salah satu pemain dengan cara yang tidak benar ini juga akan menyebabakan kekalahan, kegelisahan, penyakit, keretakan hubungan persaudaraan dan terkadang juga menyebabkan terjadinya perkelahian antar sesama.
  • Judi menghalangi manusia untuk ingat kepada allah dari dari mengerjakan sholat.
  • Judi merupakan hobi yang berdosa sekaligus menghabiskan waktu dan semangat kerja judi juga mengembalikan masyarakat kepada kebodohan dan kemalasan dan menyebabkan pengangguran di tengah masyarakat.

MACAM-MACAM  JUDI YANG DIHARAMKAN

  • Membeli kupon undian dengan tujuan apapun,walaupun didalamnya ada kebaikan ukuran pemanfaatannya tidak mungkin memancarkan pancaran keimanan yang murni
  • Taruhan yaitu dimana terdapat spekulasi untung dan rugi. Hal ini disebabkan karena perjudian memunculkan kerugian dari salah satu pihak dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak benar.

HUKUM MAYSIR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun