Mohon tunggu...
nurin azizah
nurin azizah Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa pwk unej angkatan 18 nim 181910501017

mahasiswa pwk unej angkatan 18 nim 181910501017

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerjasama PPP Sidoarjo dengan PT Indraco

31 Mei 2019   00:04 Diperbarui: 31 Mei 2019   00:20 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelumnya apa itu PPP? PPP sendiri kepanjangan dari Public Privat Partnership dengan pengertian perjanjian kontrak kerjasama antara pemerintah dengan swasta menggunakan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan publik dimana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan yang terbaik dengan optimal. Dalam pengertian lain, PPP merupakan kemitraan antara pemerintah dan swasta yang melibatkan investasi yang besar.

Di Indonesia konsep PPP ini dipilih sebagai alternatif oleh pemerintah semenjak pembangunan infrastruktur mulai mengalami sedikit masalah akibat datangnya krisis moneter pada tahun 1998. Dalam 3 hingga 5 tahun mendatang beberapa kota Metropolitan di Indonesia seperti, Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Banjarmasin berpandangan bagaimana mengatasi masalah terbatasnya infrastruktur bagi daerahnya dan dengan keterbatas dari sisi pembiayaan pemerintah daerah pula.

 Hal tersebut dapat diupayakan dengan melakukan pendekatan pembiayaan investasi dari swasta melalui PPP, yang didukung oleh peraturan dan aturan yang ada. Sekalipun swasta akan memperoleh kesempatan untuk bekerja sama dalam pembangunan infrastruktur yang merupakan utilitas umum perlu dikendalikan oleh pemerintah, maka penyelenggaraan kerjasama pun perlu diatur agar tidak merugian kedua belah pihak, serta tidak mengurangi hak-hak penguasaan Pemerintah dalam penyelenggaraan kepentingan bagi harkat hidup orang banyak.

Sebagai contoh dukungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada PT. Indraco terkait bentuk kerjasama pada skema Public Private Partnership adalah Kabupaten Sidoarjo yakni dengan menyediakan lahan bekas lapangan golf dan memberikan hak atas tanah tesebut dalam bentuk hak guna bangunan selama 30 tahun, memberikan keringanan pajak dan reribusi, keringanan ijin mendirikan bangunan sebesar 60% dari ketetapan retribusi, selama 3 tahun masa pembangunan gedung pajak hotel pajak restoran dan pajak hiburan kita bebaskan 100%, keringanan pajak PLN dan reklame sebesar 50%, pemerintah juga membantu dalam pemasangan saluran air PDAM, pengawasan langsung sewaktu pembangunan maupun sewaktu pengelolaan Suncity Plaza.

Manfaat dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT. Indraco dari sektor swasta yaitu memperoleh keuntungan yang besar dan sektor swasta lebih mengembangkan potensi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo karena PT. Indraco menganggap Kabupaten Sidoarjo memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena letaknya berdekatan dengan Ibu Kota Provinsi jadi PT. Indraco yakin untuk berinvestasi di Kabupaten Sidoarjo sehingga PT. Indraco dapat mewujudkan misi untuk mengembangkan dan membangun jaringan usaha di setiap kabupaten atau kota yang berada di Indonesia.

Manfaat yang dirasakan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu dapat memanfaatkan lahan yang tak terpakai tanpa mengeluarkan APBD karena anggaran ditanggung oleh pihak swasta, bangunan dan fasilitas nantinya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo setelah berakhirnya kontrak perjanjian kerjasama. 

Berkat pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendapatkan keuntungan dari kerjasama yang dilakukan dengan pihak swasta, pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat meningkatkan sehingga dapat pula meningkat dari segi kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Adapun kendala dihadapi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT. Indraco. Pihak swasta minim SDM khususnya dibanding dengan bangunan yang sangat luas pada posisi teknisi belum bisa maksimal, sehingga pihak swasta mengalami kesulitan dalam perbaikan di kawasan Suncity Plaza. Kedala pada sektor pemerintah yaitu kurangnya sosialisasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang pembangunan Suncity Plaza, masyarakat beranggapan bahwasanya tanah yang dipakai untuk membangun Suncity Plaza itu masih tanah desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun