Mohon tunggu...
Nur idzni
Nur idzni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

7 Desember 2022   09:26 Diperbarui: 7 Desember 2022   10:12 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan inklusif adalah pendidikan untuk peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti kegiatan belajar dikarenakan perbedaan fisik, mental, emosi, atau karena memiliki bakat dan kecerdasan istimewa. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Hal tersebut termasuk juga bagi para penyandang disabilitas. Dalam pendidikan inklusif, peserta didik penyandang disabilitas dapat belajar di sekolah umum bersama dengan peserta didik lain.

Namun, masih banyak sekali hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan inklusif. Mulai dari kurangnya pendidik atau tenaga pengajar untuk anak berkubutuhan khusus, serta minimnya sarana prasarana belajar untuk anak berkebutuhan khusus. Selain itu, tantangan dari lingkungan sekolah juga menjadi salah satu masalah dalam dunia pendidikan inklusif. 

Seperti kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 19 September 2022. Dua remaja terekam melakukan perundungan kepada seorang penyandang disabilitas dengan satu orang yang merekamnya. Dalam video yang beredar, pelaku menendang-nendang bahkan menginjak punggung korban sambil tertawa, sementara korban meringis dan menangis histeris. Hal ini membuktikan bahwa masih ada kasus kekerasan yang terjadi pada penyandang disabilitas.

Pada laman KEMENKO PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) menurut data statistik tahun 2021, jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. Menurut data kemendikburistek Agustus 2021, jumlah peseta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif sebesar 269,398 anak. Sehingga presentase penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal sebesar 12,26%. Tidak mencapai setengah dari keseluruhannya. 

Dengan adanya sekolah inklusif, diharapkan peserta didik berkebutuhan khusus dapat berbaur dan beradaptasi dengan peserta didik tidak berkebutuhan khusus. Begitupun sebaliknya. Maka dari itu, perlu ada aksi nyata untuk mewujudkan dan merealisasikan agar peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan peserta didik yang lain. Seperti dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, juga pendidikan tentang penyandang disabilitas bagi para pendidik serta masyarakat umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun