Mohon tunggu...
NurHanafi Akbar
NurHanafi Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10 Materi Ekonomi Islam dari Pengelolaan Harta hingga Manajemen Ziswaf dalam Islam

8 Januari 2022   15:37 Diperbarui: 8 Januari 2022   15:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi islam Merupakan suatu mata kuliah yang mempelajari segala aturan-aturan yang sesuai dengan syariat islam dalam setiap kegiatan, utamanya pada kegiatan ekonomi bisnis. sebagai umat yang beriman, tentunya kita harus dapat mengimplementasikan aturan yang ada dengan mematuhi segala larangan yang ditetapkan dan melaksanakan perintah yangmenjurus pada kebaikan umat. berikut 10 materi ekonomi islam yang akan dipelajari khususnya bagi mahasiswa :

  1. Konsep Kepemilikan Harta dan Pemanfaatan Dalan Islam

Islam mencakup sekumpulan prinsip serta doktrin yang menjadi pedoman untuk mengatur hubungan antara seorang muslim dengan tuhan, baik dalam segi kehidupan spiritual maupun dari segi material. Menurut Sebagian ulama, Harta merupakan segala zat ('ain) yang berharga dan bersifat materi yang berputar di antara manusia. Harta yang halal dan baik harus dapat memenuhi dua kriteria, yakni harta yang diperoleh dengan cara yang sah dan benar, serta harta yang dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik di jalan Allah SWT. Setiap muslim harus tunduk dan taat mengikuti hukum-hukum syariah, karena setiap bentuk pemanfaataan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di akhirat kelak. Kepemilikan atas harta dimaksudkan untuk dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga pengaturan pemanfaatan digolongkan ke dalam dua bagian yakni pemanfaatan kepemilikian yang dihalalkan menurut hukum islam, sepertu keperluan ibadah/zakat ataupun nafkah. Sedangkan pemanfaatan kepemilikan yang dilarang yakni harta yang dimanfaatkan pada aktivitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir) maupun untuk segala hal kegiatan dengan niat buruk dan Tindakan yang bersifat kedzaliman.

      2. Harta dalam Kehidupan Islam

Islam memandang Harta dengan mengacu pada akidah yang di isyaratkan dalam al-quran, yakni Harta yang dipertimbangkan bagi kesejahteraan manusia, alam, masyarakat serta hak milik. Sebagaimana dalam al-qur'an QS. Al-Imran;14, QS. Al-ANfal;28 dijelaskan bahwa harta memiliki tiga kedudukan, diantaranya :

  1. Harta sebagai Amanah (Titipan) dari Allah SWT
  2. Harta sebagai perhiasan hidup manusia
  3. Harta sebagai Ujian keimanan.

Adapun Fungsi Harta yang sesuai dengan ketentuan syara', yaitu diantaranya sebagai taqarrub ila Allah atau untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian fungsi harta yakni sebagai penyempurna ibadah umat islam. Selanjutnya, sebagai pemelihara dan peningkatan iman dan taqwa kepda Allah SWT. Terakhir, fungsi harta yakni untuk meneruskan estafa kehidupan, yaitu sebgai bekal mencari dan mengembangkan ilmu sehingga dapat menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhiran serta keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat.

3. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan pada 5 (lima) nilai universal meliputi tauhid (keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah) dam ma'ad (hasil). Berdasarkan kelima nilai universal tersebut dibangunlah tiga prinsip ekonomi islam, yakni kepemilikan multijenis (multiple ownership), kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice). Beberapa prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yakni diantaranya pertama, sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Kedua, Islam mengakui pemilikan pribadi memiliki batasan-batasan tertentu. Ketiga, Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam ialah dengan kerjasama. Selanjutnya, Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja, tidak hanya itu, Ekonomi Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. Kemudian, Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti. Terakhir, Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Kemudian, Islam menolak riba dalam bentuk apapun.

4. Akhlak dalam Perekonomian Islam

Akhlak merupakan sebuah perilaku kaum muslim dan muslimah dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat islam. adapun akhlak ekonomi dalam islam digunakan untuk mencegah hal-hal yang dilarang dalam islam. Diantara adab dan etika bekerja dalam islam yakni berasal dari niat yang benar, akhlak yang luhur, melakukan bisnis dalam hal-hal yang baik saja, Senantiasa Menunaikan kewajiban seperi membayar zakat dll, kemudian sebisa mungkin menjauhi riba, Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan Komitmen dengan berbagai peraturan yang ada serta tidak merugikan pihak lain. Selanjutnya, Loyal dengan orang-orang yang beriman dan Mempelajari hukum-hukum syar'i seputar muamalah.

5. Haramnya Riba

Riba Secara etimologis berarti tambahan (ziydah) atau tumbuh dan membesar. Menurut istilah syara' adalah akad yang terjadi sebab adanya penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara', ataupun terlambat menerimanya. Maka, riba merupakan suatu penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan dari jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba dalam Islam hukumnya ialah haram. terdapat banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari baik bagi pemberi maupun penerima. Mendapatkan keuntungan dari praktik riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan menyusahkan Ketika pemberi riba menetapkan bunga yang sangat tinggi

6. Model-model ekonomi islam (Bank Syariah)

Bank Syariah merupakan sebuah forum keuangan bisnis yang memberikan kredit serta layanan jasa dimana pengoperasiannya disesuaikan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariat dalam islam. Bank Syariah memiliki struktur keuangan dan perencanaan yang idealis, yakni menggunakan aturan islam yaitu berdasar pada Al-Qurn, hadist Rasulullah dan ijtihad para ulama serta pendapat para ilmuan. Dalam penerapannya, Bank Syariah menentapkan layanan bebas bunga pada para nasabah. Falsafah dasar beroperasinya bank Syariah merupakan efesiensi, keadilan dan kebersamaan. Bank Syariah tidak menetapkan sistem bunga melainkan memakai konsep imbalan system menggunakan akad pada setiap perjanjian.

7. Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi adalah lembaga keuangan Non-bank yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi pada kerugian keuangan yang akan ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peran perusahaan sebagai pengelola operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima oleh perusahaan. Pinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam mengoprasikan kegiatannya diantaranya ialah Saling bekerja sama atau saling membantu serta melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan riba.

8. Pasar Modal dan Reksadana Syariah

Pasar modal syariah merupakan pasar modal dimana seluruh mekanisme kegiatan terutamaterkait dengan emiten dan jenis efek yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah Islam. Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dimana akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan Reksadana Syariah merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) dan untuk kemudian dapat diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan serta prinsip Syariah islam.

9. Gadai Syariah

Gadai merupakan sebuah transaksi utang-piutang oleh nasabah yang disertai dengan agunan dalam bentuk harta bergerak dari orang yang berutang (debitur) kepada orang yang memberi utang (kreditur) sebagai jaminan atas utangnya pada saat jatuh tempo, sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. seorang kreditur berhak untuk menjual harta bergerak yang dijadikan agunan atau jaminan dan kemudian hasil penjualannya akan dipakai untuk melunasi utang tersebut. Maka, gadai syariah adalah sebuah transaksi gadai yang menggunakan prinsip yang berdasar pada syariat Islam. Pegadaian Syariah memiliki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional yakni pada aspek landasan konsep dan dari teknik transaksi serta pendanaan yang disesuaikan dengan syariat islam.

10. Manajemen Ziswaf (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf)

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat ialah wajib bagi umat islam yang telah memenuhi syariat tertentu. Infaq ialah mengeluarkan Sebagian dari harta atau penghasilan maupun pendapatan untuk kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran islam.Infaq dikeluarkan bagi setiap umat islam, baik yang berpenghasilan tinggi ataupun rendah. Shadaqah atau sedekah ialah harta ataupun nonharta yang dikeluarkan oleh individua tau badan usaha di luar dari zakat bagi kemaslahatan umum. Sedangkan wakaf menurut Abu hanifah yakni menahan suatu benda sesuai hukum yang ditetapkan, dan menggunakannya untuk hal-hal kebaikan. Harta yang telah diwakafkan dapat ditarik Kembali oleh pemberi wakaf.

Penulis : Nurhanafi Akbar dari Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun