Mohon tunggu...
Nurfaega Ega
Nurfaega Ega Mohon Tunggu... Editor - Nur Faega Ekis 5 Semester 6

Mahasiswi Jurusan Ekonomi Islam di FEBI IAIN BONE

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Islam (Mengetahui Akuntansi Musyarakah PSAK 106)

6 Juni 2020   14:32 Diperbarui: 6 Juni 2020   15:08 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Apa sih pengertian dari Musyarakah menurut IAI dalam PSAK No. 106?

Dalam PSAK No. 106 menurut IAI musyarakah adalah suatu akad kerjasama antara dua mitra atau lebih dalam hal ini melakukan usaha tertentu masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.

Mitra aktif yaitu berperan sebagai pemilik dana dan pengelola dana

Mitra pasif yaitu berperan sebagai pemilik dana saja

Dasar hukumnya dalam Al-Qur’an adalah Surat Shad ayat 24 dan An Nisa ayat 12.

Dengan kata lain bahwa para pihak dengan sengaja dan sukarela membuat suatu perjanjian. Istilah lain dari musyarakah adalah shirkah atau syirkah. Dalam banyak buku fiqh, syirkah‘ukud dibagi dalam beberapa jenis yaitu :

 1. Syirkah al-Inan Adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua  pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau  bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan syirkah ini.
2. Syirkah Mufawadhah Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari  jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3. Syirkah A’maal Adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Para pihak menyumbangkan keahlian dan tenaganya tanpa memberikan modal. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order  pembuatan seragam sebuah kantor. Syirkah ini kadang-kadang disebut syirkah abdan.
4. Syirkah Wujuh Adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki keahlian dan reputasi yang  baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu  perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis syirkah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit  berdasarkan pada jaminan tersebut.

  • Adapun Ketentuan Syar'i Transaksi Musyarakah

Pertama syirkatul amlak (musyarakah hak milik) merupakan suatu persekutuan 2 pihak atau lebih  kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah dan warisan.

Kedua syirkatul uqud (musyarakah akad) merupakan suatu akad kerjasama 2 pihak atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.

  • Beberapa Rukun Transaksi Musyarakah  yang harus diketahui

Adanya 2 mitra atau transaktor, Adanya modal dan usaha yang akan dijlankan (objek musyarakah) dan Adanya persetujuan antara pihak yang akan bertransaksi (Ijab dan Kabul)

  • Pengungkapan

Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:

  1. Isi kesepakatan utama usaha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
  2. Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
  3. Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
  • Penyajian
  1. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
  2. Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
  • JURNAL MUSYARAKAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun