Mohon tunggu...
nurfadhilah rauf
nurfadhilah rauf Mohon Tunggu... Dosen, Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Pendidikan

Licensed Promotor STIFIn Family

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bayi Dijual ke Singapura, Gimana Reaksi Pemerintah Singapura?

15 Juli 2025   19:41 Diperbarui: 15 Juli 2025   19:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari terakhir, jagat maya digemparkan sama berita soal sindikat jual-beli bayi dari Jawa Barat yang katanya udah ngejual bayi-bayi itu sampe ke Singapura. Bikin ngilu sih, karena ternyata mereka "pesan bayi" dari ibu hamil yang butuh biaya, lalu setelah lahir, si bayi langsung diurusin dokumen palsunya dan... cling! dijual ke luar negeri.

Nah, setelah kabar ini viral dan polisi Jabar berhasil membongkar sindikatnya, banyak yang nanya: "Terus pemerintah Singapura tahu nggak sih? Mereka diem aja?" Yuk, kita bahas pelan-pelan.

Singapura Denger Nggak, Nih?

Sampai artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Singapura. Nggak dari Kementerian Luar Negeri-nya (MFA), nggak dari Imigrasi (ICA), juga belum dari Kepolisian Singapura (SPF). Tapi bukan berarti mereka cuek, ya. Singapura itu negara yang taat banget sama hukum dan urusan lintas negara kayak gini pasti ditangani serius --- asal lewat jalur resmi.

Singapura: "Lo Ada Bukti? Bawa Sini Lewat Jalur Resmi!"

Jadi gini... Singapura punya undang-undang anti-perdagangan manusia yang super ketat: Prevention of Human Trafficking Act (PHTA). Kalau ketahuan ada orang yang nyelundupin atau beli anak buat tujuan eksploitasi (bahkan adopsi ilegal), hukumannya bisa penjara 10 tahun, denda 100 ribu dolar Singapura, dan bahkan dicambuk. Gila, kan?

Tapi... buat mereka bisa bertindak, Indonesia harus ngasih bukti resmi dulu. Biasanya lewat yang namanya Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) --- semacam surat permintaan bantuan hukum antarnegara. Untungnya, Indonesia dan Singapura udah punya perjanjian ini, plus juga udah ngeratifikasi perjanjian ekstradisi sejak 2024.

Jadi, kalau Indonesia bilang ke Singapura: "Hei, ada bayi dari sini yang nyasar ke negara lo," maka pihak Singapura kemungkinan besar bakal bilang: "Okay, let's investigate."

Siapa yang Bergerak?

Di belakang layar, kemungkinan sekarang udah mulai ada koordinasi antara:

  • Interpol (buat lacak bayi dan sindikat internasional)

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun