Sudah sering terjadi konflik intern umat seagama dan antar umat beragama di Indonesia,terutama pada masa pemerintahan rejim Orde lama dahulu .Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Partai Komunisme Indonesia(PKI)dukungan Beijing ,konflik intern umat seagama dan antar umat beragama terjadi diberbagai daerah di Indonesia.Konflik konflik tersebut waktu itu sepertinya di sutradarai oleh kekuatan kekuatan siluman yang menjadikan Indonesia sebagai ajang yang strategis dalam agenda persaingannya,untuk memuluskan jalan bagi kepentingan politik,ekonomi dan sosial budaya mereka.Kekuatan kekuatan siluman tersebut memang sangat terasa meskipun tidak teraba,karena bergerak bersama krisis politik,ekonomi,dan sosial budaya domistik yang  melanda Indonesia dan konflik perang dingin antara Blok Barat pimpinan AS dan Blok Timur pimpinan Uni Sovyet.Karenanya rejim Orde Lama meskipun bergaris politik luar negerinya bebas dan aktif,namun saat itu sudah merangkai poros Jakarta,Hanoi,Beijing dan Pyongyang (blok komunisme) dan anti Barat yang oleh Presiden Sukarno disebutnya Nekolim(Neo Kolonialisme Imperialisme).Setelah secara institusi PKI runtuh tahun 1965,konflik intern umat seagama dan antar umat beragama masih terus terjadi diberbagai daerah Indonesia.Seperti tahun 1967 di Meulaboh,Aceh Barat,Slipi dan pulau Banyak(Jakarta),Menodo,Flores,gedung Tarakanita(Jakarta)dan peristiwa Dongo,di kabupaten Bima.
Kasus kasus yang meresahkan umat islam ini berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong(DPR-GR)   ditandai dengan munculnya rangkaian interupsi dari 31 orang anggota DPR-GR pada tanggal 10 Juli 1967 yang  diajukan kepada Presiden Republik Indonesia,cq.menteri utama kesejahteraan rakyat dan menteri agama. Suatu interupsi yang di prakarsai oleh Luqman Harun tersebut memuat enam permasalahan yang dipertanyakan mereka kepada pemerintah,yaitu:(1.)bantuan luar negeri untuk agama tertentu;(2)negara asal,prosedur dan penggunaan bantuan tersebut;(3 )penertiban dan pengawasan pemerintah terhadap segala bantuan luar negeri    untuk agama di Indonesia;(4) banyaknya,negara asal,dan penertiban propagandis atau penyiar agama di Indonesia serta pengawasan prosedurnya;(5 ) Jumlah rumah ibadah yang dibangun selama lima tahun terakhir; dan (6) perlunya mempelajari faktor sosial psikologis masyarakat dan daerah tempat pembangunan rumah rumah ibadah tersebut.Selain interupsi yang dilakukan oleh anggota DPR-GR tersebut diatas,terjadi berbagai   tanggapan dari kalangan pemuka agama terhadap berbagai kasus kasus dan konflik antar umat beragama tersebut bermunculan .Dalam konteks ini ,Mohammad Natsir,mantan Perdana Menteri RI , mengatakan bahwa kejadian kejadian tersebut timbul karena masalah kaum muslimin yang di sampaikan kepada pihak pihak yang bersangkutan dan pemerintah tidak mendapat sambutan yang positif.Kemudian Prof.Dr.H.Mohammad Rasyidi ,cendekiawan muslim ,yang mantan Menteri Agama RI,mengatakan pula bahwa "Saya merasa dengan terus terang bahwa keadaan sekarang adalah serius,hubungan antar umat Islam dengan umat Kristen tegang,bahkan sangat tegang.Kita tidak dapat berpura pura tidak merasakan hal ini ;rasa tegang ini dimana mana dapai kita raba .Dan juga banyak kalangan agamawan lainnya yang mengecam berbagai konflik tersebut,serta menuntut pemerintah supaya bergerak dengan cepat untuk mengentaskan masalah masalah yang sangat serius tersebut ..
Berdasarkan berbagai peritiwa yang mengacu kepada semakin memuncaknya ketegangan antar umat beragama tersebut,maka pemerintah mengambil suatu inisiatif supaya diadakan suatu musyawarah antar agama yang di laksanakan pada tanggal 30 November 1967.Dalam musyawarah tersebut,(pejabat) Presiden Suharto antara lain mengatakan "Secara jujur dan dengan hati terbuka ,kita harus berani mengakui ,bahwa musyawarah antaragama ini justeru diadakan oleh karena timbul berbagai gejala dibeberapa daerah yang mengarah kepada pertentangan pertentangan agama".Kemudian pada kesempatan itu juga(pejabat) Presiden Suharto menyatakan,"Pemerintah tidak akan menghalang halangi suatu penyebaran agama .Akan tetapi ,hendaknya penyebaran agama tersebut ditujukan kepada mereka yang belum beragama yang masih terdapat di Indonesia.Penyebaran agama tidak  ditujukan semata mata untuk menambah pengikut,apalagi apabila cara cara penyebaran agama tersebut dapat  menimbulkan kesan bagi pemeluk agama lain,seolah olah ditujukan kepada orang orang yang telah memeluk   agama tersebut".Demikian isi pernyataan (pejabat)Presiden Suharto dalam musyawarah yang di hadiri oleh pemuka pemuka agama Islam,Katolik,Protestan,Hindhu,Budha .Dalam musyawarah tersebut pemerintah mengusulkan dibentuknya Badan Konsultasi Antaragama dan ditanda tangani bersama satu piagam yang isinya  antara lain sebagai berikut:"menerima anjuran Presiden agar tidak menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain".Musyawarah tersebut berhasil membentuk Badan Konsultasi Antaragama ,tetapi tidak dapat menyepakati penandatanganan piagam yang telah diusulkan tersebut.Pihak Kristen tidak bersedia menandatangani piagam tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebebasan penyebaran Injil.Dr.A.M.Tambunan ,seorang tokoh Kristen,antara lain mengatakan,"Kami sebagai orang orang Kristen terikat pada perintah ilahi".Di dalam Injil ,antara lain disebutkan "Dan kamu akan saksi bagiku,baik di  Yerusalem,baik di seluruh tanah Yudea serta di Samaria,hingga keujung bumi"(Kisah Rasul Rasul,1:8).Ayat lain  emenyatakan:"Pergilah keseluruh dunia dan maklumkanlah Injil kepada segala makhluq"(Markus,16:15).
Walaupun pihak Kristen tidak menyetujui prinsip"tidak menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama",sebagaimana yang dikehendaki pemerintah dan didukung oleh umat Islam ,pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah terus berusaha secara maksimal untuk menumbuhkan saling pengertian atau kerukunan antar umat beragama dengan melakukan berbagai dialog dialog antar agama yang  di prakarsai oleh Departemen Agama Negara Kesatuan Republik Indonesia.Setelah melalui suatu proses yang panjang dan berliku,maka melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 35/1980 tertanggal 30 Juni 1980 dibentuklah Forum Konsultasi dan Komunikasi Antarumat Beragama.Keanggotaan wadah ini terdiri dari atas majelis majelis agama yang ada di Indonesia,yaitu Majelis Ulama Indonesia(MUI),Dewan Gereja Gereja Indonesia(DGI),Majelis Agung Waligereja Indonesia(MAWI);kini Konferensi Waligereja Indonesia(KWI),Parisada Hindu Dharma Pusat(PHDP),dan Perwalian Umat Budha Indonesia(Walubi).Surat keputusan tersebut juga dilampiri dengan Pedoman Dasar tentang Wadah Musyawarah Antarumat Beragama yang memuat staus,nama,  bentuk,susunan,tata kerja ,dan wewenang Wadah Musyawarah Antarumat Beragama.Wadah tersebut merupakan forum konsultasi dan komunikasi antara para pemimpin atau pemuka agama,dibentuk di tingkat pusat,yang bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kerukunan hidup diantara sesama umat beragama di Indonesia.
Untuk itu dalam konteks mewujudkan kerukuan antara umat beragama serta berupaya menghindari terjadinya  konflik konflik antaragama ,maka pemerintah Indonesia mengeluarkan beragam peraturan ,antara lain sebagai berikut:(1)Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1969 tentang cara cara Mendirikan Rumah Ibadah dan Cara cara Penyiaran Agama ;(2)KeputusanMenteri Agama Nomor 70/1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama ;(3)Keputusan Menteri Agama Nomor 77/1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga lembaga Keagamaan di Indonesia;(4)Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1979 tentang Tata Cara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Lembaga Keagamaan di Indonesia;dan (5)Keputusan Menteri Agama Nomor 49/1980 tentang Rekomendasi atas Permohonan Tenaga Asing yaang Melakuan Kegiatan Bidang Agama di Indonesia.Seluruh peraturan tersebut  mengandung empat hal pokok,yaitu tentang:
1.Pendirian rumah ibadah .Untukmendirikan rumah ibadah harus mempertibangkan pendapat kepala perwakilan Departemen Agama setempat.
2.PenyiaranAgama.(a).Tidak dibenarkan penyebaran agama ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk /menganut agama lain dengan menggunakan bujukan bujukan dengan atau tanpa pemeberian barang,uang,pakaian,makanan,dan obat obatan serta pengobatan.(b).Tidak dibenarkan penyebaran agama melalui pamplet,majalah,buletin,buku buku dan media cetak/elektronika lainnya kepada pemeluk agama lainnya.(c) Tidak dibenarkan menyebarkan agama dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk agama lain.
3.Bantuan Luar Negeri.Bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia harus mendapat persetujuan Panitia Kordinasi Kerjasama Teknik Departemen Luar Negeri ,setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Agama Republik Indonesia.
4.Tenaga Asing.Tenaga asing yang bertugas di bidang keagamaan di Indonesia harus mendapat rekomendasi dari menteri agama.Masing masing umat beragama mengupayakan indonesianisasi dan memperkecil jumlah tenaga asing.
Peraturan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia  tersebut sudah relatif baik,yang jika  sekiranya dijalankan sesuai jiwa peraturan itu secara utuh oleh berbagai pihak ,dalam hal ini semua umat atau pemeluk agama agama yang sudah diakui oleh pemerintah Indonesia bisa diperkirakan kerukunan antar umat beragama kedepan di Indonesia akan lebih baik .Buktinya dimasa rejim orde baru ,konflik konflik antar umat beragama jarang terjadi,sehingga kelihatannya waktu itu Indonesia dijadikan contoh oleh bangsa bangsa lain didunia dalam kerukunan hidup antar umat beragama dengan toleransinya yang tinggi.Namun sekarang tidak hanya kerukunan antar umat beragamanya yang tercoreng ,tetapi juga kerukunan inter umat seagamanya juga turut juga tergurus terkontaminasi karena konflik konflik di Jawa Barat(Depok,Ranca ekek),Cikeusik(Banten),Temenggung(Jawa Tengah)dan sebagainya.Bahkan karena ulah segelintir orang dari faksi tetentu yang kebetulan muslim,lalu dianggap dan dituding bahwa umat Islam Indonesia secara keseluruhannya sudah tidak lagi toleran kepada umat agama lainnya.Bahkan para politisi turut memammfaatkannya sebagai konsumsi politiknya dalam rangka untuk merebut simpati masyarakat yang menjadi "korban "tersebut.Dan muncullah tokoh tokoh pengamat yang coba memprovokasinya dengan mengelompokkan umat islam dalam beberapa kelompok,moderat,garis keras,atau fundamentalis dan Liberal,sebagaimana pernah juga dilakukan hal serupa oleh kaum imperialisme Belanda dahulu dalam kontek memecah belah umat Islam dan Indonesia.Sebab jika umat Islam yang memang mayoritas dalam jumlahnya tersebut tetap kokoh bersatu secara utuh,dengan tanpa memandang latar belakang faksi dan firqahnya,warna bendera partai politiknya,sosial ekonominya ,maka sejarah telah membuktikan bahwa Negara  Kesatuan Republik Indonesia juga akan tetap kokoh dan jaya.Tetapi pemerintah sekarang harus bergerak secepatnya untuk menyelesaikan masalah yang sesungguhnya sangat serius tersebut,bersamaan segera pula menyempurnakan SKB itu dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.Karena jika mengamati kentalasi sosial politik,sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia yang terpuruk tersebut,ditambah dengan berbagai komentar pepesan kosong di media cetak dan elektronika yang menjadi salah satu pemicu kerusuhan kerusuhan kedepan.Saya juga memprediksikan dibelakang konflik konflik antar umat beragama tersebut tidak mustahil terdapat kekuatan kekuatan siluman yang hendak meruntuhkan integritas negara dan bangsa Indonesia,karena semuanya terjadi seiring dengan langkah langkah yang diambil oleh para pemuka dari lintas agama untuk coba mengentaskan keterpurukan dibidang politik,krisis identitas dan hukum,juga krisis akhlaq dan moral seiring kemelaratan rakyat diseantero negeri ini.Bangsa Indonesia harus mewaspadainya,supaya tetap eksis dan survive sebagai satu bangsa yang tetap dihormati oleh bangsa bangsa lainnya .Kita selalu berdoa supaya krisis ini segera berakhir secara damai.Amin.