A.PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM KEPUTUSAN
Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu ;
1.Putusan
Putusan adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan antara pihak penggugat dan tergugat
2.Penetapan
Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai perkara dispensasi nikah. Dalam penetapan hakim tidak menggunakan kata “mengadili” namun cukup dengan menggunakan kata menetapkan.
3.Akta Perdamaian
Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengahiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Ada berbagai jenis putusan hakim dalam pengadilan yaitu;
1.Putusan Akhir
Adalah putusan yang mengahiri pemeriksaan di persidangan,baik telah mengahiri semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahapan pemeriksaan.
2.Putusan Sela
Adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuaan untukmemperlancar jalannya pemeriksaan.
Macam-macam Putusan Sela
a.Putusan preparayoir adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan untuk melancar segala sesuatu guna mengadakan putusan akhir,misalnya putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
b.Putusan interlocutoir adalah putusan isinya memerintah kan pembuktian .
c.Putusan incidentieel adalah putusan yang berhubungan dengan insident yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
d.Putusan propesioneel adalah putusan yang menjawab tuntutan propesi yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir di putuskan.
·Bila ditinjau dari dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan di
bagi sebagai berikut;
a. putusan gugur
b.pengegugat/pemohon tidak bisa hadir dalam siddang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna suatu halangan yang sah.
c.tergugat/termohon hadirdalam sidang
d.tergugat/termohon mohon keputusan
·Putusan verstek
Putusan verstek dapat dijatuhkan apa bila memenuhi syarat:
a.tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut,dan tidak pula mewakilkan orang lain ntuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna suatu halangan yang sah
c.tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.penggugat mohon keputusan
·Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/ducapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak
ØPutusan ditinjau dari segi isinya terhadap gugatan atau perkara,putusan hakim dibagi segi sipatnya sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan ,maka putusan dibagi sebagai berikut;
·Putusan deklaratif
·Putusan konstitutif
·Putusan kondemnatoir
B.AZAS AZAZ SUATU PUTUSAN PENGADILAN
1.memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut asas ini ,putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan timbangan yang jelas dan cukup.
Ditegaskan dalam pasal 23 uu 14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan uu 35 1999,sekarang pasal 25 uu nno 24 th 2004 dan pasal 178 ayat (1)HIR segala putusan pengadilan harus memuat;
·Alasan alasan dan dasar2 putusan
·Mencantumkan pasal pasal dari peraturan perundang undanggan tertentu ybs dengan perkara yang diputus
2.wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Asas ini digaris dalam pasal 178 ayat (2)HIR, pasal 189 ayat (2)RGB dan 50 Rv.
3.tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Asas ini digaris dalam pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3)RGB dan pasal 50 Rv.
4.diucapkan di sidang terbuka untuk umum
Menurut pasal 20 uu no 4 tahun 2004,semua keputusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
C.FORMULASI PUTUSAN
Formulasi putusan adalah susunan dan sistematika yang haruskan dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peraturan perundang undangan.
1.Memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara,jawaban,pertimbangan dan amaar putusan serta kaki putusan;
a pertama. dalil gugatan
b.jawaban tergugat
c.pertimbangan hukum
d.ketentuan perundang undangan
e.amar putusan
f. kaki putusan
2.Mencantumkan biaya perkara
Suatu putusan harus mencantumkan biaya perkara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 184 ayat(1)HIR,dan pasal 187 ayat (1)RGB.
ØDasar Hukum putusan
·Pasal 178 HIR/pasal 189 RGb
·Pasal 179 HIR/pasal 190 RGb
·Pasal 180 HIR/pasal 191 RGb
·Pasal 181 HIR/pasal 192 RGb
·Pasal 182 HIR/pasal 193 RGb
·Pasal 183 HIR/pasal 194 RGb
·Pasal 184 HIR/pasal 195 RGb
·Pasal 185 HIR/pasal 196 RGb
ØSyarat formil putusan;
·Diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
·Diucapkan dalam persidangan pengadilan
ØIsi putusan
·Kepala putusan
·Pengadilan yang memutus
·Identitas penggugat dan tergugat
·Konsideran singkat yang berbunyi
Pengadilan agama tersebut ;telah membaca surat surat yang bersangkutan ;telah mendengar kedua belah pihak berperkara dan bukti buktinya di persidangan
ØDuduk perkara
ØPertimbangan hukum
D. Kekuatan Putusan Hakim
Pasal 1917 dan 1918 KUHP Perdata juga menyebutkan kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak juga dalam pasal 21 UU No. 14/1970 adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Macam-macam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu :
1.Kekuatan pembuktian mengikat putusan ini sebagai dokumen yang merupakan suatu akta otentik menurut pengertian UU sehingga tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat antara pihak berperkara, tetapi membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara pihak-pihak yang disebut dalam putusan itu.
2.Putusan eksekutorial, yaitu kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan aparat terhadap aparat keamanan terhadap pihak yang tidak menantinya dengan sukarela.
3.Kekuatan mengajukan eksepsi, yaitu kekuatan untuk menaangkis suatu gugatan baru mengenai hal yang sudah pernah diputus atau mengenai hal-hal yang sama, berdasarka asas Nebis Inidem atau tidak boleh dijatuhkan putusan lagi dlam perkara yang sama.
PERMASALAHAN EKSEKUSI DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI DI PENGADILAN AGAMA
Pengertian Eksekusi
Prof. Subekti mengalihkannya dengan istilah pelaksanaan putusan. Begitupula Ny. Retno Wulan S. Juga mengalihkannya dalam bahasa Indonesia dengan istilah pelaksanaan putusan. Dengan mengemukakan dua pendapat tersebut, kiranya cukup dijadikan sebagai perbandingan dan pembekuan istilah pelaksanaan putusan sebagai kata ganti eksekusi.
Asas-asas eksekusi
1.Putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
Ada tiga kekuatan yang melekat pada putusan pada pengadilan, yakni kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekusi.
Ada beberapa pengecualian yang dibenar UU, eksekusi dapat dijalankan diluar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
a.Putusan serta merta
Adalah putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum verzet atau upaya banding (pasal 191 rbg/180 HIR)
b.Eksekusi putusan provisi
Pelaksanaan putusan provisi ini adalah juga merupakan pengecualian dari atas tersebut di atas.
c.Eksekusi terhadap Grose akta grose akta yang telah diatur dalam pasal 258 rbg/224 HIR.
2.Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela
3.Putusan kondemnatoir
4.Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan.
Prosedur eksekusi
1.Permohonan eksekusi dari pihak yang menang (penggugat) atau kuasanya.
2.Peringatan
Agar tindakan peringatan yang dilakukan ketua pengadilan Agama memenuhi tatacara formal yang bernilai otentik dengan cara :
a.Melakukan pemeriksaan sidang insidentil
b.Dicatat dalam berita acara
c.Penetapan perintah eksekusi
d.Pelaksanaan eksekusi
Dalam pembuatan berita acara ada beberapa hal yang perlu diperhatiakan :
1.Mencantumkan saksi-saksi yang membantu eksekusi
2.Penandatanganan berita acara.
PENDELEGASIAN EKSEKUSI, EKSEKUSI ULANGAN LANJUTAN DAN PEMULIHAN
1.Pendegelasian eksekusi
2.Eksekusi lanjutan
3.Eksekusi pemulihan
HAMBATAN-HAMBATAN EKSEKUSI
1.Hambatan karena Undang-undang.
2.Hambatan yang adalah masalah biaya yang wajib dibayar yang jumlah sangat besar.
3.Karena bunyi amar putusan.
Asas umum menyatakan bahwa eksekusi adalah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan yang dijalankan adalah amar yang tercantum dalam putusan trersebut. Eksekusi tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan karena amar putudan antara lain :
a.Tidak bersifat kondematoir.
b.Obyek eksekusi tidak jelas atau tidak ditemukan atau batas-batas tidak jelas, seperti ini dapat dijadikan alasan noneksekutabel penerapannya tidak boleh sembrono.
Dalam kasus seperti di atas tindakan yang dapat dilakukan adalah :
1.Memerintahkan pemeriksaan setempat
2.Pemeriksaan setempat dihaddiri oleh para pihak
3.Biaya pemeriksaan setempat dibebankan panjarnya kepada pihak pemohon eksekusi
4.Jika pemeriksaan setempat tidak berhasil menemukan batas yab=ng jelas, eksekusi dinyatakan noneksekutabel.
c.Perubahan status berubah menjadi milik negara
d.Hambatan dilapangan yang berupa :
1.Lelang yangtidak ada pembeliannya atau tidak tercapai harga tet=rendah yang disyaratjkan
2.Perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan
3.Pelaksanaan eksekusi oleh tereksekusi dengan kawan-kawan dengan keluargamnya dan beberapa banyak eksekusi yang tertunda karena keamanan para pelaksana eksekusi yang terancam.
PENTINJAUAN UMUM PENYITAAN
A. Pengertian Penyitaan
Penyitaan adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan penggugat memohon kan di adakannya lembaga sita guna menjamin dan melindungi hak dan kepentingannya atas harta kekeyaan tergugat agar tetap terjaga keutuhannya saampai diperoleh kekuatan hukum yang tetep.
Dengan mempertahankan pengertian tersebut,dapat dikemukakan beberapa esensi funda mental sebagai penerapan penyitaan yang perlu diperhatikan;
1.sita merupakan tindakan hukum eksepsional
2.sita sebagai tindakan perampasan
Perampasan harta tergugat tersebut adakalanya;
a.bersifat permanen
b.bersifat temporer (sementara)
acuan yang mesti dipedomani terhadap perlakuan barang sitaan terutama bagi hakim adalah;
a.sita semata mata hanya sebagai jaminan
b.hak atas benda sitaan tetap dimiliki tergugat
c.penguasaan benda sitaan benda tetep dipegang tergugat
3.penyitaan berdampak psikologis
Dari segi pelaksanaannya ,penyitaan sifat nya terbuka yang umum adalah;
a.pelaksanaannya secara fisik dilakukan di tenggah tengah masyarakat sekitarnya.
b.secara resmi disaksikan oleh dua orang saksi maupun oleh kepala desa,namun bisa pula ditonton oleh masyarakat luas.
c.administratif justisial,penyitaan barang tertentu harus diumumkan dalam buku register kantor yang bersangkutan yang sesuai dengan asas publisitas.
B.Tujuan Penyitaan
1.agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan harta kekayaan kepada pihak ketiga
2.untuk menjaga keutuhan keberadaan harta kekeyaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai peerkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3.upaya penyitaan secara hukum telah menjamin keutuhan keberadaan barang yang disita yang menjadi objek sengketa.
4.untuk menjaga agar tidak ada etikad buruk dari pada tindakan tergugat yang berusaha melepaskan diri dan mengelak memenuhi tanggung jawab perdata sesuai putusan pengadilan yang merupakan kewajibannya yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi telah dilakukan.
5.memberi jaminan kepastian hukum bagi penggugat terhadap kepastian terhadap objek eksekusi.
6.adanya kekewatiran atau persngkaan bahwa tergugat berusaha mencari akal guna menggelapkan.
7.kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan mempunyai sifat yang objektif.
C.Syarat dan Alasan Penyitaan
1.syarat pengajuan penyitaan
a.sits diajukan berdasarkan permohonan
1.permohonan diajukan dalam surat gugatan
2.permohonan terpisah dari pokok perkara
b.memenuhi tenggang waktu pengajuan sita
1.selama putusan belum dijatuhkaan atau selaama belum berkekuatan hukum tetap
2.sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara disidang pengadilan negeri sampai putusan dijatuhkan
3.atau selama putusan belum dapat dieksekusi
c.permohonan sita harus berdasarkan alasan
d.permohonan sita diajukan pada instansi yang berwewenang
e.penggugat wajib menunjuk barang yang hendak disita
D.Bentuk-bentuk penyitaan (beslag)
1.penyitaan berdasarkaan jenisnya
Menurut bentuk-bentuk penyitaan berdasarkan jenisnya,ada dua macam yaitu;
a.penyitaan terhadap barang milik sendiri
b.penyitaan berdasarkan keadaan hukum terhadap barang yang menjadi objek sengketa
1.sita niet bevinding
Adalah sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan tergugat atas permintaan penggugat.
2.sita niet bevinding
Dalam SEMA tanggal 25 april 1961 no 2 tahun 1962 ditentukan tentang perhatian niet bevinding dan tata cara pembuatan penyertaan niet bevinding yaitu;
a.secara nyata baraang tidak di temukan
b.secara nyataa baarang tidak ditemukan
c.sifat dan jenisnya berbeda dengan apa yang dikemukakan penggugat
d.batas-baatas mau pun luas yang dikemukakan penggugat tidak sesuai dengan penyertaan lapangan.
Tata cara niet bevinding adalah;
a.membuat berita acara niet bevinding yang berisi barang yang disita tidak di kemukakan
b.pernyataan niet bevinding disidang pengadilan
c.sita niet bevinding tidak mampu menghapuskan hak pengajuan data dan permohonan sita baru.
C.Sita penyesuaian (vergelijkende beslag)
Merupakan permohonan sita yang kedua,yang bertujuan untuk menyesuaikaan diri pada sita pertama,dimana barang secara nyata taealah dipertanggungkan kepada pihak lain.
.3.Penyitaan berrdasarkan pelaksanaannya
a.sita persitaan (permulaan)
b.sita eksekusi
c.sita lanjutan
4.Sita berdasarkan jangka waktunya
a.sita yang bersifat permanen
b.sita yang bersifat temporer
E.Ruang lingkup penerapan penyitaan
a.sita revindekasi(revindekatoir beslag)
hanya terbatas pada sengketa hak milik saja.
b.sita marital(marital beslag)
hanya terbatas pada perkara gugatan perrceraian .
c.sita jaminan
dapat diletakkan terhadap barang barang milik kreditur .de
d.Rijdende beslag
ruang lingkup terbatas atas sengketa hak milik ,utang piutang,dan tuntutan ganti kerugian.
c.sita niet bevinding.
Hanya bisa diterapkan apabila barang yang menjadi objek sengketa tidak ditemukan atau tidak ada pada waktu pelaksaan sita dilaksanaan.
g.sita eksekusi
hanya terbatas pada telah ada nya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
h.sita lanjutan
terbatas pada suatu keadaan dimna barang barang yang menjadi barang sitaan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh utang utang pada kriditor.
F.Permohonan Sita jaminan
Pihak yang berhak mengajukan permohonan sita adalah;
1.untuk permohonan sita revindicatoir;
a.pemilik benda bergerak yang barangnya berada ditangan orang lain
b.pemegagang hak reklame yaitu benda bergera yang merupakan benda milik pemohon
2.kreditur,bagi pemohon sita conserpatoir
3.istri bagi pemohon sita marital
G.Obyek Permonan
Obyek permohonan tergantung kepada jenis sita yang dimintakan,pada sita revindicatoir,maka yang dapat disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon.
Sementara itu,pda sita conservatoir,yang dapat menjadi obyek sita adalah;
a.barang bergerak milik devitur
b.barang tetap milik debitur,dan
c.barang bergerak milik debitur yang berada ditangan orang lain(pihak ketiga)
Proses permohonan sita
a.adanya permohonan sita dari penggugat
b.pemeriksaan
Upaya hukum atas sita dimungkinkan
1.perlawanan pihak tersita,sita jaminan dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.
a.gugat rekonvendasi terhadap pemohon sita,untuk mengangkat atau merubah sita jaminan tersebut
b.permohonan kepada ketua pengadilan negri setempat untuk mengagkat atau merubah sita tersebut
2.perlawanan pihak ketiga
Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan adalah perlawanan yang didasarkan kepada hak milik.
Ganti rugi
Rv memberikan kesempatan ganti rugi tersita,apa bila sita jaminan tersebut kemudian diangkat.pasal
Tugas jurusita
a.menyampaikan pemberitahuan,pemanggilan
b.membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan
c.melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan
Tata cara penyitaan
Tentang cara dan siapa yang harus melakukan,menjalankan pensitaan itu ,serta akibat hukumnya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197,198,dan199 HIR.yang pada pokoknya adalah;
a.pensitaan dijalankan oleh paniter a pengadilan negri
b.apa bila panitira brrhalangan,ia diganti oleh orang lain yang di tunjukkan oleh ketua pengadilan negeri,dalam praktek biasanya dijalan oleh panitera luar biasa.
c.cara menunjukkannya cukup dilakukan dengan penyitaan dalam perintah
d.tentang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitaukan kepada orang yang disita barangnya,apa bila dia hadir.
e.panitera atau pengantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang saksi, yang nama dan pekerjaannya disebutkan dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara.
f.saksi -saksi tersebut biasanya pegawai pengadilan,setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya.
g.pensitaan boleh dilakukan atas barang -barang yang bergerak yang juga berada ditangan orang lain.
h.barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau bagiannya harus dibiarkan ditangan orang lain disita atau barang-barang itu dibawa unyuk disimpan ditempat yang patut.
i.dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan ditangan arang yang disita.
j.bangunan rumah orang-orang indonesia yang tidak melekat kepada tanah,tidak boleh dibawa ketempat lain.
k.terdapat penyitaan barang tetap,maka berita acaranya harus diumumkan,dicatat dalam buku letter C didesa,dicatat didalam buku tanah dikantor kadaster dan salinan berita acara dimuat dalak buku yang khusus yang disediakan untuk maksud itu dikantor paniteraan pengadilan negri,dengan menyebut jam,tanggal,hari,bulan,dan tahun dilakukannya.
l.pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada kepala desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui khalayaknya ramai.