Oleh: Nurani Fitrian Azzahra/232111204/HES
Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh berbagai teori hukum klasik dan modern. Dua tokoh yang pemikirannya sangat relevan untuk menganalisis dinamika ini adalah Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart).
Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart:
Max Weber dalam karyanya tentang sosiologi hukum menekankan pentingnya rasionalisasi dalam pembentukan hukum. Menurut Weber, sistem hukum modern berkembang dari tradisi atau kekuasaan karismatik menuju bentuk hukum yang rasional dan terstruktur. Ia berpendapat bahwa legitimasi hukum berasal dari rasionalitas prosedural, di mana hukum harus disusun secara logis, konsisten, dan dapat diprediksi. Rasionalisasi ini membuat hukum lebih dapat diterima oleh masyarakat luas karena mengedepankan keadilan yang objektif.
Sementara itu, H.L.A. Hart melalui bukunya The Concept of Law mengembangkan teori tentang struktur hukum yang terdiri dari aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder mengatur prosedur pembuatan, perubahan, dan penegakan hukum. Hart mengkritik pandangan lama yang melihat hukum hanya sebagai perintah penguasa, dan menegaskan bahwa sebuah sistem hukum modern harus memiliki kejelasan struktur dan legitimasi sosial.
Pendapat Pribadi terhadap Relevansi Pemikiran Mereka di Masa Kini:
Dalam konteks masa kini, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan fondasi penting untuk memahami bagaimana hukum ekonomi syariah di Indonesia bisa dikembangkan dan diterima dalam sistem hukum nasional yang pluralistik.
Pemikiran Weber mengajarkan bahwa hukum ekonomi syariah harus mampu beradaptasi dengan tuntutan rasionalisasi hukum modern. Artinya, prinsip-prinsip syariah perlu diterjemahkan ke dalam bentuk aturan hukum positif yang sistematis dan dapat diberlakukan secara umum tanpa kehilangan nilai-nilai aslinya.
Sementara itu, pandangan H.L.A. Hart mengingatkan bahwa untuk memperkuat eksistensi hukum ekonomi syariah, diperlukan pengaturan prosedural yang jelas, mulai dari pembentukan hukum, penerapannya, hingga mekanisme perubahan hukum. Legalitas dan legitimasi hukum syariah harus ditegakkan melalui institusi resmi negara, seperti Mahkamah Agung, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Dewan Syariah Nasional.
Analisis Terhadap Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia:
Melihat perkembangan saat ini, hukum ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dengan adanya pengakuan melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam upaya harmonisasi antara prinsip syariah dan prinsip hukum nasional yang berlandaskan Pancasila.