Salah satu perkara hukum ekonomi syariah yang kini tengah ramai dibicarakan adalah konflik terkait praktik investasi dalam cryptocurrency yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Analisis Kasus:
Banyak investor yang terlibat dalam perdagangan cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, namun muncul perdebatan mengenai kehalalan investasi ini. Beberapa ulama dan lembaga keuangan syariah berpendapat bahwa cryptocurrency mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah dalam ekonomi syariah.
Kaidah Hukum:
Prinsip kehati-hatian (al-hiyal) dalam berinvestasi dan larangan terhadap gharar (ketidakpastian) serta maysir (perjudian) dalam transaksi ekonomi.
Norma Hukum:
Setiap investasi harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.
Aturan Hukum:
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 116/DSN-MUI/II/2018 tentang Cryptocurrency, yang menyatakan bahwa cryptocurrency tidak dapat dianggap sebagai mata uang yang sah dalam syariah.
Pendekatan Empiris:
Melakukan survei terhadap para investor cryptocurrency untuk memahami motivasi mereka berinvestasi dan dampak yang dirasakan, serta analisis terhadap fluktuasi harga yang ekstrem dan risiko yang dihadapi.