Mohon tunggu...
Nupur Masiyah
Nupur Masiyah Mohon Tunggu... Tutor - Seorang mahasiswa yang kreatif dan inovatif

Hidup adalah ibadah

Selanjutnya

Tutup

Money

Antara Konsep Utilitas dan Maslahah Konsumsi

17 Februari 2019   12:31 Diperbarui: 17 Februari 2019   17:03 3344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya manusia tidak terlepas dari yang namanya konsumsi. Mengenai konsumsi, antara teori ekonomi konvensional dan teori ekonomi Islam memiliki pandangan yang berbeda.

Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan memiliki tujuan untuk memperoleh kepuasan (utility) yang maksimum dalam kegiatan konsumsinya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan disini adalah apakah barang atau jasa tersebut membawa suatu manfaat dan kemaslahatan.

Sebab, bisa jadi konsumen menginginkan suatu kepuasan yang tinggi terhadap barang atau jasa akan tetapi justru barang/jasa tersebut tidak memberikan manfaat karena hanya ingin memuaskan keinginannya. Berbeda dengan teori ekonomi Islam, perilaku konsumen menekankan pada konsep dasar cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah.

Maslahah dipergunakan dalam Islam disebabkan penggunaan asumsi manusia yang bertujuan mencari kepuasan (utilitas) maksimum tidak mampu menjelaskan apakah barang yang memuaskan selalu identik dengan barang yang memberikan manfaat atau berkah bagi penggunanya. Selain itu, batasan seseorang dalam mengkonsumsi hanyalah kemampuan anggaran tanpa mempertimbangkan aturan dan prinsip syariat.

Konsep maslahah dihubungkan dengan kebutuhan, sedangkan kepuasan dihubungkan dengan keinginan. Dengan demikian, kepuasan merupakan akibat dari terpenuhinya suatu keinginan dan maslahah merupakan akibat terpenuhinya kebutuhan.

Sebagai contoh, ketika seseorang mengkonsumsi makanan untuk menghilangkan rasa lapar, maka ia akan mendapatkan maslahah untuk tubuhnya. Namun akan berbeda jika seseorang mengkonsumsi makanan dengan alasan hanya untuk mencapai keinginannya.

Kandungan maslahah terdiri atas manfaat dan berkah. Dalam hal perilaku konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Seorang konsumen akan merasakan adanya manfaat dari kegiatan konsumsi jika mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis bahkan material.

Pada sisi lain, berkah yang diperolehnya ketika mengkonsumsi barang atau jasa yang dihalalkan oleh syariat islam. Sebab mengkonsumsi yang halal saja merupakan kepatuhan kepada Allah dan mendapat pahala. Pahala inilah yang kemudian dirasakan sebagai berkah dari barang/jasa yang telah dikonsumsinya. Oleh karena itu, manfaat dan berkah hanya akan diperoleh ketika prinsip dan nilai-nilai Islam bersama-sama diterapkan dalam ekonomi Islam.

Mengapa konsep maslahah lebih objektif dibandingkan dengan konsep utilitas ? ada beberapa alasan yang dapat kita ketahui, yakni sebagai berikut :

  • Maslahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial, sebaliknya utilitas individu mungkin saja tidak berpengaruh terhadap utilitas sosial. Hal ini terjadi karena dasar dalam menentukannya relatif objektif, sehingga lebih mudah dibandingkan, dianalisis dan disesuaikan antara satu orang dengan yang lainnya, antara individu dengan sosial. Misalnya minuman keras memiliki utilitas bagi individu yang menyukainya tetapi tidak memiliki utilitas sosial.
  • Maslahah memiliki konsep pemikiran terukur dan dapat dipertimbangkan sehingga lebih mudah dibuatkan  prioritas dalam pemenuhannya. Hal ini akan mempermudah perencanaan alokasi anggarannya. Sebaliknnya dalam mengukur tingkat utilitas tidak akan mudah antara barang yang satu dengan lainnya. Meski  mengkonsumsi barang ekonomi yang sama dalam segi kualitas dan kuantitanya.
  • Dengan menggunakan konsep maslahah kita bisa membedakan kepentingan konsumsi antara satu orang dengan orang lainnya. 

Dari penjelasan singkat diatas dapat disimpulkan bahwasanya antara konsep kepuasan dan maslahah dalam konsumsi memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Daftar pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun